KETIK, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengungkapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) antara pusat dan daerah mulai tahun 2029, seharusnya dikembalikan ke DPR RI sebagai pembentuk undang-undang.
Dalam putusannya, MK sendiri juga mempertimbangkan bahwa hingga saat ini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Terkait putusan MK tersebut harus dikembalikan kepada DPR RI sebagai pembuat undang-undang," kata Bupati Bandung saat Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H di Masjid Agung Al Fathu Soreang, Kamis 26 Juni 2025.
Dengan adanya putusan MK ini, maka pemilu daerah atau pemilu lokal baru bisa digelar tidak lebih dari 2,6 tahun setelah pelantikan hasil Pemilu Nasional 2029.
Sebelumnya pada Kamis 26 Juni 2025, MK memutuskan mulai 2029, pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dipisahkan dengan penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal).
Menanggapi putusan MK ini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan pihaknya akan mempelajari dan berjanji mengakomodasi putusan MK tersebut. Mengingat menurutnya saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sedang dalam proses revisi UU Pemilu.
“Kita pelajari dulu lebih detail keputusan MK ini. Yang pasti, keputusan MK kan final dan kita letakkan dalam konteks revisi UU Pemilu sebagai salah satu masukan,” kata Bima di sela Retret Kepala Daerah Gelombang II di IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis, 26 Juni 2025.
Bima menegaskan putusan MK ini akan dipertimbangkan masuk ke proses revisi UU Pemilu. Namun dia mengatakan eksekusi dan implementasinya harus dipelajari dulu dengan sangat detail.
“Tapi sebelumnya kan sudah pernah ada ya masukan-masukan terkait pemisahan antara keadaan dan pemilu. Ya, itu salah satu yang gencar disuarakan oleh teman-teman kampus dan pemerhati pemilu,” ungkapnya.(*)