KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras setelah terpidana kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, dikabarkan bebas melalui program pembebasan bersyarat. Menurut KPK, kasus yang menjerat mantan Ketua DPR RI ini adalah kejahatan luar biasa yang dampaknya dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dan dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melansir dari Suara.com, Selasa, 19 Agustus 2025.
Budi menegaskan bahwa kasus KTP-el tidak bisa dipandang sebelah mata. Kasus ini merupakan pengingat betapa destruktifnya dampak korupsi terhadap tatanan negara dan kehidupan masyarakat luas.
Menurutnya, keseriusan kasus ini tidak hanya diukur dari kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah. Lebih dari itu, korupsi KTP-el telah menyebabkan degradasi kualitas pelayanan publik, di mana banyak warga kesulitan mendapatkan identitas resmi selama bertahun-tahun.
"Kejahatan korupsi selalu menjadi pengingat sekaligus pembelajaran untuk generasi berikutnya agar sejarah buruk itu tidak kembali terulang,” katanya.
Peringatan dari KPK ini muncul di tengah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI. Budi mengaitkan isu ini dengan semangat kemerdekaan, di mana perjuangan melawan korupsi adalah bagian tak terpisahkan dari upaya mewujudkan cita-cita bangsa.
"Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat untuk melawan korupsi demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa," tambahnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali, menyatakan bahwa meskipun telah keluar dari lembaga pemasyarakatan, Setya Novanto belum sepenuhnya bebas. Ia masih terikat dalam status pembebasan bersyarat dan memiliki kewajiban untuk melapor secara berkala.(*)