Sah! Bupati Abdya Cabut Rekomendasi WIUP PT Laguna Jaya Tambang

12 Oktober 2025 00:08 12 Okt 2025 00:08

Thumbnail Sah! Bupati Abdya Cabut Rekomendasi WIUP PT Laguna Jaya Tambang
Bupati Abdya, Dr Safaruddin.

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi mencabut Surat Rekomendasi Pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang sebelumnya diberikan kepada PT. Laguna Jaya Tambang.

Pencabutan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Bupati Abdya, Dr. Safaruddin, Nomor: 500.10.2.3/2242, tertanggal 8 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh di Banda Aceh.

Berdasarkan surat yang diterima Ketik pada Sabtu, 11 Oktober 2025, disebutkan bahwa langkah ini diambil berdasarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penerbitan Perizinan serta Non-Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam tertanggal 11 Maret 2025.

Instruksi tersebut meminta pemerintah kabupaten/kota di Aceh untuk segera mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di masing-masing daerah.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Abdya akan melakukan penataan ulang terhadap usaha sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan di wilayah Abdya, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat lokal.

“Atas hal tersebut, Pemkab Abdya dengan ini mencabut Surat Rekomendasi Pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Nomor: 543.2/637 tanggal 19 Mei 2025 yang diberikan kepada PT. Laguna Jaya Tambang,” tulis Bupati Safaruddin dalam surat itu.

Tembusan surat tersebut turut disampaikan kepada Menteri ESDM u.p. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ketua DPRK Aceh Barat Daya, serta Direktur Utama PT. Laguna Jaya Tambang.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Abdya dalam menata ulang sektor pertambangan agar lebih berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat lokal. (*)

Tombol Google News

Tags:

PT Laguna Jaya Tambang Aceh Barat Daya Bupati abdya dr safaruddin abdya . Tambang emas Tambang Besi Tambang Abdya Aceh gubernur aceh