KETIK, SAMPANG – Kasus dugaan penggelapan dana kompensasi rumpon nelayan Pantura Sampang senilai Rp21 miliar yang bersumber dari perusahaan migas asal Malaysia, Petronas, terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Setelah sebelumnya memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Camat Banyuates, Fajar Sidiq, penyidik Polda Jatim dijadwalkan memanggil Direktur PT Bintang Anugerah Perkasa, Anugerah, selaku perusahaan penerima dana dari PT Elnusa. Namun, yang bersangkutan dikabarkan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum pelapor atau nelayan Pantura Sampang, Ali Topan, kepada awak media.
"Direktur PT Bintang Anugerah Perkasa tidak memenuhi panggilan penyidik Kriminal Umum Polda Jatim. Informasi dari penyidik, surat panggilan sudah dikirim secara resmi, namun yang bersangkutan tidak hadir," ujarnya.
Menurutnya, penyidik Polda Jatim dalam waktu dekat akan menggelar gelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan dalam penanganan kasus tersebut.
Selain Direktur PT Bintang, penyidik juga disebut telah dua kali memanggil seorang terlapor berinisial S, yang diduga menjadi penerima langsung transfer dana Rp21 miliar itu.
"Terlapor berinisial S ini merupakan kakak kandung dari Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sampang. Dana Rp21 miliar tersebut ditransfer ke rekeningnya, dan kuat dugaan mengalir ke sejumlah pejabat teras di Sampang," tegas Ali Topan, Minggu, 2 November 2025.
Ia menilai, kasus ini menunjukkan adanya indikasi kuat keterlibatan oknum pejabat daerah yang memanfaatkan dana kompensasi bagi nelayan.
"Kami mendesak Polda Jatim untuk menuntaskan kasus ini secara transparan. Jangan ada yang ditutupi. Ini menyangkut hak ribuan nelayan yang sampai hari ini belum menerima sepeser pun uang ganti rugi," tambahnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi awak media kepada Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, belum memperoleh tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sebagai informasi, dana kompensasi rumpon nelayan sebesar Rp21 miliar dari Petronas dicairkan pada tahun 2024 melalui PT Elnusa. Dana tersebut kemudian diteruskan ke PT Bintang Anugerah Perkasa sebelum akhirnya masuk ke rekening terlapor berinisial S.
Hingga kini, ribuan nelayan di Kabupaten Sampang belum menerima dana ganti rugi tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan jaringan perusahaan dan pejabat daerah dalam skema penggelapan dana yang semestinya diperuntukkan bagi kesejahteraan nelayan.(*)
