Kasus Dugaan Korupsi Dana Rumpon Nelayan Sampang Rp21 Miliar Diselidiki Kejati Jatim

8 Oktober 2025 02:00 8 Okt 2025 02:00

Thumbnail Kasus Dugaan Korupsi Dana Rumpon Nelayan Sampang Rp21 Miliar Diselidiki Kejati Jatim
Kantor Kejati Jatim (Foto: Mat Jusi/Ketik)

KETIK, SAMPANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mendalami dugaan kasus korupsi dana ganti rugi rumpon nelayan yang berasal dari perusahaan migas asal Malaysia, Petronas Carigali Indonesia, dengan total nilai mencapai Rp 21 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik Kejati Jatim telah memeriksa Erik Yoga, selaku Senior Manager Corporate Affairs & Administration Petronas Carigali Indonesia, serta salah satu ketua nelayan di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Kabar pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Khoirul Anam, Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur.

"Benar, kami mendampingi salah satu ketua nelayan sebagai pelapor. Pemeriksaan sudah dilakukan oleh penyidik Kejati Jatim," ujar Anam, Senin, 7 Oktober 2025.

Hal serupa disampaikan oleh salah satu ketua nelayan berinisial HH. Ia mengaku telah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik selama kurang lebih lima jam.

"Saya diperiksa sekitar lima jam oleh penyidik Kejati Jatim. Mereka menanyakan soal dugaan penyelewengan dana ganti rugi rumpon sebesar Rp 21 miliar," ungkapnya.

HH berharap agar Kejati Jatim menindaklanjuti perkara ini secara serius dan transparan.

"Kami berharap Kejati Jatim tegak lurus dan segera mengungkap kasus dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon milik nelayan sebesar Rp 21 miliar. Kasihan para nelayan, tangkapan ikan mereka menurun drastis karena rumpon terseret kapal seismik milik Petronas," tegasnya.(*)

 

Tombol Google News

Tags:

Rumpon Nelayan Ganti Rugi Rumpon Rp 21 miliar Nelayan Pantura Sampang petronas SKK Migas Kejati Jatim