KETIK, ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCSP) Tahun 2025 serta Peninjauan Proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Strategis Kabupaten Asahan, bertempat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan. Kamis, 13 November 2025.
Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, dan dihadiri oleh Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Uding Juharuddin, beserta jajaran tim KPK, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, serta Kepala Perangkat Daerah yang menjadi bagian dalam pelaksanaan MCSP.
Dalam arahannya, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan pendampingan yang dilakukan KPK dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi di daerah.
Taufik menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan terus berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan melalui penguatan integritas, transparansi, dan sistem pengawasan yang akuntabel.
"Pemerintah Kabupaten Asahan berkomitmen memperbaiki sistem dan memperkuat integritas aparatur. Upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara sistematis, transparan, dan berkelanjutan agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin tumbuh,” ujar Taufik.
Taufik juga menyampaikan bahwa capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemerintah Kabupaten Asahan saat ini berada pada angka 93 poin, menempatkan Asahan pada peringkat kedua tertinggi di Provinsi Sumatera Utara.
Capaian ini menjadi bukti nyata peningkatan kinerja pengelolaan pemerintahan daerah, terutama dalam delapan area intervensi KPK.
"Pemerintah Kabupaten Asahan menargetkan peningkatan skor MCP menjadi 95 poin pada tahun 2026, melalui digitalisasi layanan, penguatan perencanaan dan pengawasan, serta kolaborasi aktif antarperangkat daerah," tutupnya.
Sementara itu, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Uding Juharuddin, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi nasional KPK dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi terintegritas di tingkat daerah.
Dia menyampaikan bahwa keberhasilan pencegahan korupsi bukan hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada komitmen bersama seluruh unsur pemerintah daerah.
"Pencegahan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Diperlukan komitmen yang kuat dari kepala daerah dan seluruh jajarannya untuk menutup setiap celah penyimpangan. KPK akan terus mendampingi dan memonitor agar tata kelola pemerintahan di daerah berjalan bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (*)
