PSDKP Batam Sosialisasikan Perizinan dan Pengawasan Kelautan dan Perikanan Pasca Terbit Aturan Baru

3 Oktober 2025 03:30 3 Okt 2025 03:30

Thumbnail PSDKP Batam Sosialisasikan Perizinan dan Pengawasan Kelautan dan Perikanan Pasca Terbit Aturan Baru
Kepala PSDKP Batam Samuel Sandy Rundu Padang saat mengikuti Coffee Morning dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, di Aula Pangkalan PSDKP Batam. (Foto: Amron/Ketik)

KETIK, BATAM – Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menggelar Coffee Morning bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Badan Pengusahaan (BP) Batam, stakeholder, serta pelaku usaha.

Pertemuan yang berlangsung di Aula Pangkalan PSDKP Batam pada Kamis, 2 Oktober 2025 ini membahas regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 30 Tahun 2024.

Kepala PSDKP Batam, Samuel Sandy Rundu Padang, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan sekaligus menyinkronkan aturan baru antar lembaga, pemerintah, dan pelaku usaha pasca diterbitkannya PP tersebut.

“Perubahan besar dalam PP 28/2025 adalah mekanisme penerbitan izin. Jika sebuah permohonan izin tidak diproses dalam batas waktu tertentu, maka izin tersebut otomatis terbit. Selain itu, aturan baru juga membawa perubahan signifikan dalam sistem sanksi. Jika sebelumnya nominal sanksi administratif masih fleksibel, kini ditetapkan nilai denda flat sesuai Gross Tonnage (GT) kapal,” jelas Samuel.

 

Foto Kepala PSDKP Batam Samuel Sandy Rundu Padang foto bersama dengan undangan Coffe Morning dari antar lembaga (Amron)Kepala PSDKP Batam Samuel Sandy Rundu Padang foto bersama dengan undangan Coffe Morning dari antar lembaga. (Foto: Amron/Ketik)

 

Selain membahas mekanisme izin dan sanksi, pertemuan ini juga menyoroti perbandingan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta BP Batam dalam aspek regulasi, perizinan pemanfaatan ruang laut, reklamasi dan pembangunan di laut, perizinan usaha perikanan, pengawasan teknis, hingga sanksi administratif maupun pidana.

Pasca terbitnya PP 25/2025, kewenangan perizinan dan pengawasan yang sebelumnya dipegang pusat (KKP) kini beralih ke BP Batam. Hal ini menjadikan pengurusan perizinan lebih mudah karena sudah dilakukan melalui sistem satu pintu di BP Batam.

Samuel menegaskan bahwa meski terjadi peralihan kewenangan, pengawasan tetap menjadi fokus utama. PSDKP Batam berharap kolaborasi antarinstansi dapat berjalan optimal.

“Dalam waktu dekat akan dilakukan penandatanganan MoU maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BP Batam untuk memperkuat mekanisme pengawasan,” tegasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kementerian Kelautan PSDKP Batam BP Batam PP no PP. 25 Tahun 2025 PP 28 Tahun 2025 Sinergi Antar Lembaga