Pro! Lebih Nyaman di Bui, Dua Residivis Curanmor di Abdya Kembali Dibekuk Polisi

9 Juli 2025 11:58 9 Jul 2025 11:58

Thumbnail Pro! Lebih Nyaman di Bui, Dua Residivis Curanmor di Abdya Kembali Dibekuk Polisi
Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Wahyudi dan Waka Polres Abdya, Kompol Misyanto memperlihatkan barang bukti yang disita dari pelaku curanmor dalam konferensi pers di Mapolres Abdya, Blangpidie, Rabu, 9 Juli 2025. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Dua residivis tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, terpaksa kembali berurusan dengan hukum. Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Hal tersebut diungkap Wakapolres Abdya, Kompol Misyanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyudi, Kasat Narkoba, Iptu Bagus Pribadi dalam konferensi pers yang di Mapolres Abdya, Rabu, 9 Juli 2025.

Menurut Misyanto, pelaku berinisial RY (36) dan TJ (45) ditangkap di dua lokasi dan waktu berbeda. Mereka merupakan residivis atau bekas Nara Pidana (Napi) yang pernah menjalani hukuman penjara karena curanmor.

"Keduanya residivis curanmor yang sudah keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie," ungkap Misyanto.

Wakapolres Abdya itu menuturkan, penangkapan terhadap keduanya didasari atas tiga laporan polisi yang ditangani Satreskrim Polres Abdya pada bulan Maret dan Mei 2025.

Dijelaskannya, RY adalah warga Desa Palak Hulu, Kecamatan Susoh, Abdya. Pelaku lainnya dengan inisial TJ merupakan warga Desa Alue Dama, Setia, Kabupaten Abdya.

Secara ringkas, Misyanto menyebutkan bahwa RY ditangkap pada tanggal 2 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Desa Palak Hulu, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya.

Modus operandi yang dilakukan tersangka RY dengan melakukan pemantauan situasi lokasi tempat pencurian sepmor. Selanjutnya, saat malam hari pelaku RY masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu rumah.

Foto Barang bukti sepeda motor dalam perkara curanmor yang dihadirkan di konferensi pers Polres Abdya di Mapolres Abdya, Blangpidie, Rabu, 9 Juli 2025. (Foto: T. Rahmat/Ketik)Barang bukti sepeda motor dalam perkara curanmor yang dihadirkan di konferensi pers Polres Abdya di Mapolres Abdya, Blangpidie, Rabu, 9 Juli 2025. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

"Pelaku RY merusak kunci sepeda motor dengan alat bantu kunci letter T. Kemudian langsung membawa kabur sepmor milik korban," beber Misyanto.

Selain malam hari, aksi curanmor juga turut dilakukan pelaku siang hari. Pelaku nekat menggasak sepmor milik korban di tempat keramaian, bahkan di parkiran masjid juga di area persawahan warga.

"Ini kasus ketiga yang dilakukan RY. Sebelumnya sudah dua kali terlibat perkata yang sama," kata Misyanto.

Selain RY yang telah berulang kali terlibat curanmor, Sat Reskrim Polres Abdya juga berhasil mencetak prestasi dengan menjerat pelaku berinisial TJ dengan perkara serupa. Disebut-sebut, TJ ternyata lebih pro dari RY.

Merasa lebih nyaman hidup di bui, pria yang berprofesi sebagai pedagang ini kembali melakukan aksi curanmor. Kasus yang menderanya kali ini pun pecah telor. Sehingga, ia kembali harus memakai seragam orange untuk keempat kalinya dan mendekam di balik jeruji besi.

"Modus operandinya hampir sama dengan RY. TJ diamankan di depan Puskesmas Susoh, tepatnya di Desa Padang Baru, Abdya pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB lalu," jelasnya.

Dari kedua tersangka yang tersandung kasus curanmor tersebut, Sat Reskrim Polres Abdya mengamankan enam unit sepmor berbagai merek, satu unit becak atau kendaraan roda tiga, dua unit handphone serta dua buah kunci letter T yang digunakan pelaku sebagai alat bantu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Wahyudi berharap, kepada warga yang mengetahui tentang tindak pidana curanmor dan tindak pidana lainnya agar segera melapor ke Polres Abdya atau Polsek terdekat, tujuannya agar dapat dilakukan penyelidikan dan proses perkara lebih lanjut.

"Untuk warga yang merasa kehilangan kendaraan seperti sepmor, handphone dan becak, agar mendatangi Mapolres Abdya agar dapat dikembalikan kepada pemiliknya. Tentunya dengan membawa bukti kepemilikan yang sah," imbau Wahyudi, Kasat Reskrim Polres Abdya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Curanmor polres abdya Aceh Barat Daya Iptu Wahyudi Aceh Kompol Misyanto sepeda motor HUKUM Kriminal