KETIK, JAKARTA – Aktif sebagai anggota OSIS, Pramuka, dan Paskribraka banyak manfaatnya. Salah satunya yakni bisa membuat siswa meraih fasilitas kuliah gratis dan setelah lulus menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
Caranya dengan mengikuti pendaftaran seleksi sekolah kedinasan. Dengan masuk sekolah kedinasan, siswa bisa kuliah gratis sampai lulus dan langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Bahkan selama sekolah disediakan fasilitas asrama.
Sekolah kedinasan adalah institusi setara perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian atau lembaga, badan milik negara.
Tidak semua perguruan tinggi milik kementerian atau badan/lembaga pemerintah ini punya sistem ikatan dinas. Hanya delapan kementerian, badan yang memiliki sistem ikatan dinas.
Kali ini, Kemenhub yang membuka kesempatan besar buat anggota OSIS, Pramuka, dan Paskibraka untuk bisa mendaftar ke 22 sekolah kedinasan naungan kementerian ini.
Kemenhub memiliki jumlah sekolah kedinasan paling banyak daripada kementerian lain. Sekolah kedinasan Kemenhub bergerak di bidang transportasi darat, laut, dan udara.
Berikut syarat anggota OSIS, Paskibra dan Pramuka bisa tembus sekolah kedinasan Kemenhub:
1. Prestasi Bidang Organisasi Intra Sekolah (OSIS) dan Pramuka, pendaftar wajib melampirkan dokumen pendukung berupa:
Piagam/Sertifikat/Surat Keputusan (SK) yang menyatakan keterlibatan pendaftar sebagai Ketua OSIS atau Pradana (Ketua Dewan Ambalan); atau Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pendaftar dan diketahui oleh Kepala Sekolah, sesuai dengan template yang tersedia di https://sipencatar.kemenhub.go.id/.
2. Prestasi sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), pendaftar wajib melampirkan dokumen pendukung berupa:
Piagam/Sertifikat/Surat Keputusan (SK) yang menyatakan keterlibatan calon Taruna/Taruni sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional; atau Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pendaftar dan diketahui oleh Kepala Sekolah, sesuai dengan template yang tersedia di https://sipencatar.kemenhub.go.id/.
3. Prestasi sebagai delegasi dalam kegiatan Raimuna/Jambore Pramuka, pendaftar
wajib melampirkan dokumen pendukung berupa:
Piagam/Sertifikat/Surat Keputusan (SK) yang menyatakan keterlibatan calon Taruna sebagai Kontingen dalam Kegiatan Jambore Nasional/Jambore Daerah/Raimuna Nasional/Raimuna Daerah; atau Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh calon Taruna dan diketahui oleh Kepala Sekolah, sesuai dengan template yang tersedia di https://sipencatar.kemenhub.go.id/.
Persyaratan daftar sekolah kedinasan Kemenhub:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia minimal 16 tahun dan maksimal 23 tahun pada 1 September 2025;
3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna Pola Pembibitan:
- Untuk lulusan tahun 2025 dan sebelumnya: memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah minimal 7,0 (skala penilaian 1-10) atau 70,00 (skala penilaian 10-100) atau 2,8 (skala penilaian 1-4);
- Untuk lulusan tahun 2025 (yang belum memiliki ijazah): memiliki nilai rata-rata rapor pada 2 semester (semester genap kelas XI dan semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100);
- Untuk lulusan tahun 2025 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 diwajibkan untuk merubah (konversi) nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah asal yang ditandatangani Kepala Sekolah;
- Bagi peserta formasi Pola Pembibitan khusus Orang Asli Papua (OAP) nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah minimal 6,5 (skala penilaian 1-10)/65,00 (skala penilaian 10-100)/2,6 (skala penilaian 1-4); dan
- Untuk lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan/persamaan/konversi ijazah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm. Khusus untuk Program Studi D-III PKP/PPKP/OBU/MBU/MTU/OPU, tinggi badan minimal pria 165 cm dan wanita minimal 160 cm;
5. Calon Taruna formasi Orang Asli Papua (OAP) merupakan orang atau suku bangsa
yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku asli di Papua;
6. Calon Taruna yang memiliki Prestasi di Bidang Riset dan Inovasi, Olahraga dan Seni, serta Organisasi dapat melampirkan bukti penghargaan berupa Piagam/Sertifikat/SK sebagai nilai tambah dalam proses Sipencatar Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan Tahun 2025;
7. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba;
8. Belum pernah menikah serta bersedia tidak menikah selama mengikuti proses seleksi calon Taruna dan selama pendidikan pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
9. Calon Taruna Pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat pada saat tes kesehatan);
10. Calon Taruna Wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota
badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 (satu)
pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat
(dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat pada saat tes
kesehatan);
11. Memiliki ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total;
12. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
13. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau mengundurkan diri
sebagai Taruna Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian
Perhubungan;
14. Bersedia menaati segala peraturan dan ketentuan yang berlaku pada pelaksanaan
SIPENCATAR Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian
Perhubungan;
15. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain: pencurian, mengonsumsi dan/atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual;
16. Khusus formasi Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan, bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan di seluruh wilayah Indonesia setelah menyelesaikan Pendidikan;
17. Bersedia dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen;
18. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju (besaran biaya dan ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada Lampiran IV);
19. Bersedia menandatangani Pakta Integritas Calon Taruna SIPENCATAR Kementerian Perhubungan Tahun 2025 (bermaterai Rp 10.000,00) yang ditandatangi oleh calon Taruna dan Orang Tua/Wali;
20. Memiliki surat elektronik/e-mail dan nomor telepon yang aktif dan valid untuk sarana penyampaian perkembangan informasi proses seleksi. Adanya keterlambatan informasi yang diterima oleh peserta akibat kesalahan penulisan alamat e-mail dan nomor telepon yang tidak aktif, mutlak menjadi tanggung jawab peserta; dan
21. Setelah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir, peserta wajib memenuhi ketentuan tarif layanan akademik dan non akademik yang akan diumumkan lebih lanjut oleh masing - masing Perguruan Tinggi yang dituju.
Pada pendaftaran sekolah kedinasan Kemenhub tahun 2025 ada 750 formasi di 23 sekolah. Rincian formasi sekolah kedinasan Kemenhub seperti ini:
- Formasi untuk kebutuhan di Kementerian Perhubungan sebanyak 271 (dua ratus tujuh puluh satu) formasi;
- Formasi untuk kebutuhan di Kementerian Perhubungan khusus Orang Asli Papua (OAP) sebanyak 10 (sepuluh) formasi;
- Formasi untuk kebutuhan di Pemerintah Daerah sebanyak 505 (lima ratus lima) formasi;
- Formasi untuk kebutuhan di Pemerintah Daerah khusus Orang Asli Papua (OAP) sebanyak 5 (lima) formasi.
Sementara untuk daftar sekolahnya, ini rinciannya:
- Politeknik Transportasi Darat Indonesia - STTD (PTDI – STTD)
- Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal
- Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun
- Politeknik Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan (Poltektrans SDP) Palembang
- Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali
- Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta (STIP) Jakarta
- Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang
- Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya
- Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh
- Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sulawesi Utara
- Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sumatera Barat
- Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug
- Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Surabaya
- Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Makassar
- Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Medan
- Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong
- Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Banten
- Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sorong
- Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Palembang
- Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Jayapura
- Akademi Penerbang Indonesia (API) Banyuwangi. (*)
