KETIK, BREBES – Memasuki awal tahun 2026, Persatuan Pekerja Acara Seni (PPAS) Kabupaten Brebes menggelar konsolidasi. Pertemuan yang digelar di gedung Yayasan Rumah Rakyat Indonesia (YRRI) Brebes pada Minggu 3 Januari 2026 ini menyikapi penyalahgunaan wewenang dalam proses pembentukan dan penetapan pengurus dewan kesenian Kabupaten Brebes.
"Pertemuan ini diselenggarakan sebagai bentuk konsolidasi dan respons bersama atas munculnya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pembentukan dan penetapan pengurus Dewan Kesenian Kabupaten Brebes," kata Anom Panuluh, Ketua Umum PPAS melalui keteranganya, Minggu 3 Januari 2026.
"Di sini para peserta menyampaikan kegelisahan kolektif atas arah pembentukan Dewan Kesenian yang dinilai menyimpang dari prinsip independensi, etika tata kelola kebudayaan, serta semangat pengembangan seni yang adil dan berpihak pada pelaku seni," sambungnya.
Dalam pertemuan yang dihadiri kepengurusan 17 Kecamatan se- Kabupaten Brebes tersebut, perwakilan koalisi seni menyoroti bahwa keterpilihan seniman yang diisi jabatan politik seringkali didorong oleh popularitas semata (high popularity) tanpa dibarengi dengan kapabilitas yang memadai, sehingga nilai seni yang seharusnya menjadi sarana kritik sosial justru mengalami pendangkalan.
Menurut Anom. Dewan Kesenian Kabupaten Brebes merupakan wajah dan citra kreativitas daerah, yang harus dijaga marwah dan kewibawaannya sebagai ruang kebudayaan.
"Dewan Kesenian tidak semestinya dijadikan instrumen kepentingan politik praktis. Dominasi unsur politik, khususnya ketika posisi ketua, sekretaris, dan bendahara seluruhnya diisi oleh anggota DPRD, bisa berpotensi menggeser fungsi Dewan Kesenian dari ruang budaya menjadi ruang kekuasaan," ujar Anom.
Sebagai langkah konkret, koalisi pekerja seni mendesak adanya reformasi dalam rekrutmen politik dan penguatan kode etik bagi seniman yang terjun ke ranah publik. Mereka menyerukan agar pekerja seni tetap setia pada fungsinya sebagai penjaga nilai budaya dan kemanusiaan, bukan sekadar komoditas politik musiman.
"Setelah melalui pembahasan dan pertukaran pandangan, forum secara tegas dan bulat menyepakati hal-hal sebagai berikut, Menolak keterlibatan anggota DPRD dan unsur partai politik dalam struktur kepengurusan Dewan Kesenian Kabupaten Brebes. Penolakan ini bukan sikap antipolitik, melainkan upaya menjaga batas etis antara ruang kekuasaan dan ruang kebudayaan," kata Anom.
Lebih jauh Anom menilai bahwa dominasi aktor politik dalam Dewan Kesenian berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mempersempit kebebasan berekspresi, serta menjauhkan kebijakan kesenian dari kebutuhan nyata seniman dan pekerja seni di tingkat akar rumput.
Dari itu, hasil dari konsolidasi mendesak Bupati Brebes untuk tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK), atau melakukan pengukuhan, terhadap kepengurusan Dewan Kesenian yang dibentuk dengan tidak sesuai aturan dan mengabaikan prinsip partisipatif dengan didominasi oleh anggota dewan.
Ia menegaskan bahwa penerbitan SK atas struktur yang cacat secara etis dan prosedural akan memperdalam krisis kepercayaan di kalangan seniman dan menjadi preseden buruk bagi tata kelola kebudayaan di Kabupaten Brebes.
"Pemerintah daerah dan DPRD seharusnya berperan sebagai fasilitator, pelindung, dan penyedia kebijakan pendukung, bukan sebagai pengendali struktural Dewan Kesenian," katanya lagi.
Dialog terbuka dan evaluasi menyeluruh dipandang sebagai jalan paling bijak untuk menyelamatkan marwah Dewan Kesenian dan keberlanjutan ekosistem seni Brebes.
Hasil forum menyatakan sikap dan rekomendasi sebagai berikut, Dewan Kesenian Kabupaten Brebes harus bersifat independen, profesional, dan representatif, melibatkan pelaku seni lintas disiplin, lintas generasi, dan lintas wilayah.
“Kesenian tumbuh dari kejujuran, bukan dari kuasa. Jika kesenian dipaksa tunduk pada kepentingan politik, maka yang hilang bukan hanya kebebasan berekspresi, tetapi juga martabat kebudayaan kita,” pungkasnya.(*)
