PP Pengupahan Terbit, Pemerintah Dongkrak Faktor “Alfa” Upah Minimum hingga 0,9

18 Desember 2025 09:08 18 Des 2025 09:08

Thumbnail PP Pengupahan Terbit, Pemerintah Dongkrak Faktor “Alfa” Upah Minimum hingga 0,9
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Konferensi Pers (Foto Tangkap Layar Mursal/Ketik.com)

KETIK, JAKARTA – Pemerintah akhirnya merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan setelah melewati proses panjang yang melibatkan kajian akademik serta penyerapan aspirasi berbagai pihak. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan regulasi ini disusun dengan melibatkan serikat pekerja, buruh, hingga kalangan pengusaha.

Penegasan itu disampaikan Yassierli dalam keterangan pers di Jakarta, 17 Desember 2025, sebagai bagian dari penjelasan pemerintah terkait kebijakan pengupahan dan penetapan Upah Minimum Tahun 2026. Menurut dia, PP Pengupahan menjadi fondasi baru bagi sistem pengupahan nasional yang lebih terukur dan berkeadilan.

Salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut adalah metode penghitungan estimasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Yassierli menyebut metode itu disusun melalui kajian komprehensif dan telah dipublikasikan secara resmi sebagai bagian integral dari variabel dan indikator pengupahan nasional. Presiden, kata Yassierli, juga mendengar langsung aspirasi serikat pekerja dan buruh sebelum akhirnya menetapkan formula pengupahan yang kini diatur dalam PP tersebut.

PP Pengupahan memberi ruang bagi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Selain itu, gubernur diberi kewenangan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menyeimbangkan tuntutan pekerja dengan kondisi dunia usaha, sekaligus menjadi patokan nasional dalam penetapan upah minimum.

Yassierli menegaskan, formula kenaikan upah minimum tetap menggunakan skema yang sama, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa. Perbedaannya terletak pada nilai alfa yang kini ditetapkan Presiden pada rentang 0,5 hingga 0,9—jauh lebih tinggi dibanding ketentuan sebelumnya yang hanya berada di kisaran 0,1 hingga 0,3. Alfa dimaknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan menjadi instrumen bagi daerah untuk mengelola disparitas upah sesuai kondisi riil wilayah.

Peran Dewan Pengupahan Daerah pun diperkuat. Lembaga ini diminta melakukan kajian mendalam berbasis data ekonomi dan ketenagakerjaan, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta struktur industri dominan di daerah. Hasil kajian tersebut selanjutnya diusulkan kepada kepala daerah untuk ditetapkan paling lambat 24 Desember 2025.

Pemerintah juga memastikan formula baru ini tidak membuka ruang penurunan upah. Inflasi tetap menjadi dasar perhitungan kenaikan upah. Bahkan ketika pertumbuhan ekonomi daerah mengalami kontraksi, Dewan Pengupahan Daerah tetap diminta mempertimbangkan kenaikan upah secara bijak berdasarkan kondisi objektif masing-masing wilayah.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan sosialisasi bersama Kementerian Dalam Negeri kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia, serta melibatkan dinas ketenagakerjaan daerah. Pemerintah pusat juga akan melakukan konsolidasi dengan Dewan Pengupahan Nasional dan memberikan pendampingan kepada daerah yang membutuhkan.

Yassierli menegaskan, kebijakan pengupahan ini merupakan bagian dari tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus mencerminkan perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesejahteraan buruh. Pemerintah juga menyiapkan berbagai kebijakan pendukung, mulai dari pemberian upah 60 persen selama enam bulan bagi korban PHK, bantuan subsidi upah, hingga program rumah subsidi bagi pekerja.

“Alfa hingga 0,9 ini adalah kebijakan yang sangat progresif dan luar biasa. Ke depan, kita harus bekerja sama dengan pemerintah daerah agar peningkatan kesejahteraan buruh dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan industri yang berkelanjutan,” pungkas Menaker.

 

Tombol Google News

Tags:

Peraturan Pemerintah Kementerian Ketenagakerjaan Upah Minimum 2026 Menaker Yassierli