Polres Malang Tetapkan 21 Tersangka Perusakan Kantor Polisi, 6 Diantaranya Anak

22 September 2025 14:33 22 Sep 2025 14:33

Thumbnail Polres Malang Tetapkan 21 Tersangka Perusakan Kantor Polisi, 6 Diantaranya Anak
Polres Malang ketika merilis para tersangka kasus perusakan Kantor dan Pos Polisi. (Foto: Binar Gumilang/Ketik)

KETIK, MALANG – Satreskrim Polres Malang menambah 3 tersangka baru kasus perusak pos polisi dan Kantor Polsek Pakisaji yang terjadi, Minggu, 31 Agustus 2025. Saat ini sudah terdapat 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari jumlah tersebut, 15 tersangka merupakan orang dewasa dan 6 lainnya masih berstatus anak. Hal ini diketahui saat konferensi pers yang digelar Senin, 22 September 2025.

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno menegaskan penanganan perkara terus dikembangkan. Polisi sebelumnya mengamankan beberapa pelaku di lokasi kejadian. Kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan lanjutan hingga pertengahan September.

Foto Polres Malang ketika merilis kasus perusakan Kantor dan Pos Polisi. (Foto: Binar Gumilang/Ketik)Polres Malang ketika merilis kasus perusakan Kantor dan Pos Polisi. (Foto: Binar Gumilang/Ketik)

“Perkembangan terbaru, dari hasil penyelidikan dan pengembangan, total sudah ada 21 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Proses hukum terhadap seluruh pelaku berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno ketika konferensi pers. 

Lebih lanjut ia menambahkan, aksi perusakan itu dipicu provokasi di media sosial. Sejumlah pelaku terlibat langsung dalam perusakan dengan cara melempar batu, merobohkan tenda, hingga merusak kaca pos polisi.

“Motifnya karena terprovokasi situasi yang berkembang di media sosial. Para tersangka bergerak konvoi, lalu melakukan pelemparan dan perusakan terhadap fasilitas Polri. Ini jelas tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Danang.

Mantan Kapolres Blitar Kota ini menjelaskan penangkapan para tersangka dilakukan bertahap. Tiga orang pelaku berhasil diamankan saat kejadian, kemudian pada 31 Agustus polisi kembali menangkap 10 orang. 

Penangkapan itu kata ia, kemudian berlanjut pada 15 September dengan 6 tersangka, dan 2 orang terakhir ditangkap pada 16 September.

“Seluruh tersangka sudah ditetapkan perannya masing-masing. Ada yang melempar batu, merusak fasilitas, hingga menyebar provokasi lewat WhatsApp Group. Semua ini kami tuangkan dalam berita acara pemeriksaan,” ungkapnya.

Ia menegaskan barang bukti berupa motor, ponsel, hingga batu yang digunakan untuk merusak pos polisi telah disita penyidik. 

Para tersangka dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang maupun orang, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

“Penanganan perkara terus kami kawal secara profesional dan transparan. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan tersangka anak sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Kapolres Malang menegaskan kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk aksi anarkis yang mengganggu ketertiban. 

“Kami pastikan Kabupaten Malang tetap kondusif. Tidak boleh ada yang main-main dengan keamanan,” tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Malang Kabupaten Malang perusak pos polisi Kantor Polisi