KETIK, SAMPANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah melayangkan surat panggilan kepada PT Elnusa dan PT Bintang Anugerah Perkasa terkait dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon sebesar Rp21 miliar.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Ali Topan, kuasa hukum nelayan yang melaporkan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyidik Polda Jatim telah mengirimkan surat panggilan tidak hanya kepada kedua perusahaan tersebut, tetapi juga kepada SKK Migas.
"Informasi dari penyidik Polda Jatim kepada saya, bahwa minggu ini mereka telah melayangkan surat panggilan kepada PT Elnusa, PT Bintang Anugerah Perkasa, dan SKK Migas. Sedangkan untuk pihak terlapor berinisial S masih menunggu jadwal pemanggilan berikutnya," ungkapnya saat dikonfirmasi Ketik pada Sabtu, 11 September 2025.
Advokat muda asal Sampang ini juga mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh penyidik Polda Jatim dalam menangani kasus ini. Ia berharap Polda Jatim segera menetapkan tersangka dan mengusut tuntas perkara tersebut.
"Kami mengapresiasi langkah cepat penyidik Polda Jatim dalam mengungkap dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon ini. Kami berharap Polda segera memanggil terlapor, menetapkan tersangka, dan mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast. Namun, pesan yang dikirimkan melalui aplikasi pesan instan belum mendapat balasan, meski telah terbaca.
Sebagai informasi, PT Elnusa merupakan pemenang tender proyek survei seismik migas milik Petronas di perairan utara Madura dengan nilai kontrak yang diduga mencapai Rp38 miliar. Namun, pelaksanaan pekerjaan tersebut kemudian disubkontrakkan kepada PT Huatong dan PT Bintang Anugerah Perkasa.(*)