KETIK, SURABAYA – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim masih terus mendalami kasus penggelapan ijazah 44 mantan karyawan CV Sentoso Seal yang menjerat Jan Hwa Diana.
Polda Jatim telah memeriksa 25 saksi untuk mengembangkan kasus sehingga berpotensi ada tersangka baru.
"Terkait dengan adanya tersangka lain dalam perkara ini, saat ini kita masih melakukan pendalaman," kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Mei 2025.
AKBP Suryono mengatakan saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengembangkan kasus penggelapan ijazah.
"Pemeriksaan saksi ini akan menjadi bahan bagi penyidik untuk menentukan apakah adanya tersangka lain atau tidak," ungkap Alumni Akpol 2003.
Saat disinggung apa ada laporan terkait penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan lain, Suryono mengaku belum ada laporan. "sampai saat ini di Polda Jatim belum ada laporan," jelasnya.
Untuk diketahui, puluhan mantan karyawan CV Sentoso Se melaporkan Jan Hwa Diana, Handy Soenarjo, dan staf perusahaan bernama Veronika ke Polda Jatim.
Mereka dituding melakukan penggelapan ijazah, penipuan, dan penghilangan barang pribadi karyawan.
Saat melakukan penggeledahan, penyidik menemukan satu ijazah milik pelapor beserta bukti serah terima ijazah di gudang CV Sentoso Seal. (*)