Pilkades PAW 2026 Dikebut, Pemkab Bondowoso Pasang Rem Hukum dan Anggaran Desa

29 Desember 2025 22:51 29 Des 2025 22:51

Thumbnail Pilkades PAW 2026 Dikebut, Pemkab Bondowoso Pasang Rem Hukum dan Anggaran Desa
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid di dampingi Ketua DPRD H. Ahmad Dafir, Sekda Fathur Rozi serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) di tujuh desa yang dijadwalkan berlangsung pada 2026. (Foto: Haryono/Ketik.com)

KETIK, BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso tancap gas menyiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) di tujuh desa yang dijadwalkan berlangsung pada 2026.

Keseriusan tersebut ditunjukkan melalui Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dirangkai dengan penandatanganan kesepakatan bersama pelaksanaan Pilkades PAW.

Rapat koordinasi digelar di Peringgitan Pendopo Raden Bagus Assra, Senin, 29 Desember 2025. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Bondowoso  Abdul Hamid Wahid, Sekretaris Daerah Fathur Rozi.

Serta hadir juga dari unsur Forkopimda, Asisten I, Inspektur Inspektorat, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan Pilkades.

Dalam arahannya, Bupati Abdul Hamid Wahid menegaskan bahwa Pilkades PAW memiliki dampak strategis bagi stabilitas pemerintahan desa.

Ia menolak anggapan bahwa Pilkades PAW sekadar agenda administratif, karena menurutnya proses ini menentukan kelangsungan pelayanan publik dan pembangunan di tingkat desa.

Bupati menekankan perlunya percepatan pelaksanaan Pilkades PAW agar desa tidak terlalu lama dipimpin oleh pejabat sementara. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kecepatan harus tetap berada dalam koridor hukum yang jelas dan tidak menabrak aturan.

“Semua tahapan harus disiapkan dengan cermat. Sinkronisasi regulasi, mulai dari kebijakan kementerian, Perda, hingga Perbup, wajib dilakukan agar pelaksanaan Pilkades PAW benar-benar aman secara prosedural,” ujarnya.

Selain aspek regulasi, pengelolaan keuangan desa selama masa transisi juga menjadi perhatian utama. Bupati mengingatkan agar Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dikelola secara transparan dan bertanggung jawab, khususnya oleh Pejabat (Pj) Kepala Desa yang menjabat sementara.

Ia menegaskan, akuntabilitas anggaran menjadi kunci agar roda pembangunan desa tidak terhambat dan tidak memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.

Melalui rapat koordinasi dan penandatanganan kesepakatan bersama ini, Pemkab Bondowoso berharap pelaksanaan Pilkades PAW 2026 dapat berjalan lancar, tertib, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dan tata kelola pemerintahan desa.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pilkades PAW 2026 Pemkab Bondowoso AHW Bupati Bondowoso Bondowoso Berkah