Pertanggungjawaban APBD 2024, Ini Catatan dan Rekomendasi Komisi D DPRD Jatim

27 Mei 2025 14:43 27 Mei 2025 14:43

Thumbnail Pertanggungjawaban APBD 2024, Ini Catatan dan Rekomendasi Komisi D DPRD Jatim
Suasana saat rapat di acara Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur (Foto: Martudji / ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menggelar sidang paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 pada Senin, 26 Mei 2025.

Juru bicara Komisi D, Harisandi Savari, menegaskan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. wakil rakyat di DPRD Jatim memberikan evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah di Pemerintahan Provinsi Jatim (Pemprov Jatim). 

“Evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja OPD yang menjadi mitra Komisi D menjadi tanggung jawab secara konstitusi. Berdasarkan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Harisandi Savari. 

Catatan yang diberikan di antaranya terhadap Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Komisi D mendorong upaya lebih terarah dalam menurunkan ketimpangan pembangunan di wilayah Jatim.

“Bappeda harus menyusun langkah strategis dan terintegrasi untuk menurunkan ketimpangan pembangunan di Jawa Timur pada tahun 2025,” ujar Harisandi saat membacakan laporan.

Untuk Sumber Daya Air (SDA), Komisi D mengapresiasi pelaksanaan program ketahanan air, namun memberikan beberapa rekomendasi penguatan. Mengingat masih adanya wilayah yang mengalami kekeringan air musiman.

“Pada tahun 2024, setidaknya terdapat 905 desa di 27 kabupaten/kota di Jawa Timur  mengalami kekeringan, akibat musim kemarau dan minimnya sumber daya air. Empat kabupaten yang langganan mengalami bencana kekeringan, yaitu Jombang, Blitar, Lumajang dan Pacitan, bahkan menetapkan status tanggap darurat kekeringan,” urai Harisandi.

Komisi D mendorong Dinas PU Sumber Daya Air untuk memaksimalkan fungsi embung dan irigasi, serta meningkatkan cadangan air di daerah rawan. Penambahan anggaran untuk perbaikan infrastruktur irigasi dinilai penting guna mendukung ketahanan air dan pangan di masa mendatang.

Sementara, untuk penyediaan energi, Komisi juga menyampaikan catatan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai perlunya percepatan elektrifikasi di daerah-daerah tertentu. 

Dan, untuk Dinas PU Bina Marga, Komisi D menyoroti pentingnya perencanaan dan pemeliharaan jalan provinsi secara merata dan berkelanjutan. 

Untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Komisi D mencatat peningkatan capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup yang kini berada dalam kategori baik.

“Ada lima indikator yang menjadi tolak ukur kinerja DLH. Yakni, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Targetnya 69,59 persen tercapai 71,24 persen. Target Indeks Kualitas Air 55,86 persen tidak tercapai, hanya berada di angka 54,75 persen. Indeks Kualitas Udara 84,73 persen berhasil dilampaui yakni mencapai 88,09 persen. Indeks Kualitas Lahan tercatat masih kurang yakni 49,32 persen. Terakhir, Indeks Kualitas air laut mencapai 84,52 persen,” urainya.

Komisi D juga memberikan masukan terhadap Dishub, Dinas PRKP, Biro Administrasi Pembangunan, serta Biro Pengadaan Barang dan Jasa, agar seluruh program selaras dengan prinsip akuntabilitas dan pemerataan manfaat. (*)

Tombol Google News

Tags:

Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur Pemprov Jatim Sekdaprov Jatim Adhy karyono DPRD Jatim Komisi D DPRD Jatim