Pemkab Pemalang dan Kejari Sepakati Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Siap Sambut Pemberlakuan KUHP 2026

3 Desember 2025 06:20 3 Des 2025 06:20

Thumbnail Pemkab Pemalang dan Kejari Sepakati Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Bupati Pemalang dan Kajari teken MoU terkait pelaksanaan pidana kerja sosial di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Senin, 1 Desember 2025. (Foto: Kominfo Pemalang)

KETIK, PEMALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial. Penandatanganan dilakukan di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang pada Senin, 1 Desember 2025.

MoU tersebut menjadi langkah strategis menjelang pemberlakuan penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2026, yang memasukkan pidana kerja sosial sebagai salah satu jenis pemidanaan baru.

Penandatanganan dilakukan serentak oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hendro Siswanto, para bupati/wali kota, serta kepala kejaksaan negeri se-Jawa Tengah. Dari Pemalang, MoU ditandatangani oleh Bupati Anom Widiyantoro dan Kepala Kejari Pemalang.

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menjelaskan bahwa kerja sama tersebut menjadi landasan penting untuk menerapkan pidana sosial di daerah. Ia menegaskan bahwa Pemkab akan aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami kebijakan hukum baru ini.

“Kami akan melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pelaksanaan ketentuan pidana dalam undang-undang baru,” ujar Anom.

Ia berharap penerapan pidana kerja sosial dapat segera dilaksanakan di Kabupaten Pemalang dan membawa manfaat nyata, bukan sekadar menjadi alternatif hukuman kurungan.

Anom juga menegaskan bahwa sinergi Pemkab dan Kejari selama ini telah berjalan solid, baik dalam penanganan tindak pidana ringan maupun kasus lainnya.

“Tentu kita akan semakin solid dan kolaboratif agar program dalam RPJMD serta rencana kerja Kejari dapat berjalan seiring,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menilai pidana kerja sosial merupakan bagian penting dari konsep restorative justice. Menurutnya, penerapan pidana ini bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku serta memberi kontribusi langsung kepada masyarakat.

“Ini bukan hanya hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat,” jelas Luthfi.

Ia mengingatkan bahwa kewenangan pelaksanaan kerja sosial berada di tangan bupati dan wali kota. Karena itu, koordinasi, pengawasan, dan penentuan lokasi harus dilakukan dengan cermat.

Lokasi kerja sosial, lanjutnya, wajib memenuhi standar: aman, tidak merendahkan martabat, bermanfaat, serta tidak boleh dikomersialkan.

“Ini penting untuk menjaga asas keadilan bagi terpidana dan memastikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Luthfi juga menyerahkan cinderamata kepada Plt Sekretaris Jampidum Undang Mogupa serta Plt Direktur Utama PT Jamkrindo Abdul Bari sebagai bentuk apresiasi.

MoU yang ditandatangani mencakup berbagai aspek teknis, mulai dari penyediaan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan dan pembinaan, pendataan terpidana, hingga pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat untuk mendukung implementasi pidana kerja sosial secara menyeluruh.

Tombol Google News

Tags:

pemalang Kejari Pemalang Pidana Kerja Sosial KUHP 2026 Restorative Justice Jawa Tengah Berita Pemalang Pemkab Pemalang