KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mulai menerapkan pola kerja fleksibel berupa work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 10 April 2026, sebagai tindak lanjut dari surat edaran pemerintah pusat dalam rangka percepatan transformasi tata kelola pemerintahan serta efisiensi energi.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa penyesuaian pola kerja ASN perlu dilakukan guna menciptakan sistem kerja yang lebih fleksibel, adaptif, dan berbasis digital, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong efisiensi penggunaan energi di lingkungan instansi pemerintahan.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) pada BKPSDM Kabupaten Lebak, Iqbaludin, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan implementasi kebijakan tersebut di lingkungan Pemkab Lebak.
“Di Kabupaten Lebak, pada hari Jumat diberlakukan work from home (WFH). Kebijakan ini kami laksanakan sesuai dengan edaran dari Kemendagri, dan akan dimulai pada 10 April 2026,” ujar Iqbaludin kepada wartawan, Kamis 2 April 2026.
Ia menjelaskan, penerapan WFH tidak berlaku bagi seluruh ASN. Pejabat struktural eselon II dan eselon III tetap melaksanakan tugas dari kantor. Selain itu, organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki tugas pokok dan fungsi berkaitan langsung dengan pelayanan publik juga tidak menerapkan WFH.
“Untuk pejabat eselon II dan III tidak WFH. Begitu juga OPD yang langsung berkaitan dengan pelayanan publik, tetap bekerja dari kantor agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” jelasnya.
Iqbaludin menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi produktivitas maupun disiplin kerja ASN. Seluruh pegawai tetap diwajibkan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal, meskipun bekerja dari rumah.
“WFH tetap produktif, tetap bekerja. Kami ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik tanpa ada penurunan kualitas,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan contoh nyata penghematan energi, sekaligus mendukung kebijakan nasional terkait efisiensi.
“Melalui kebijakan ini, kami juga mengajak seluruh pegawai untuk memberikan contoh dalam penghematan energi, tanpa mengurangi kinerja dan disiplin dalam bekerja,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Lebak optimistis penerapan pola kerja fleksibel ini tidak hanya meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja ASN, tetapi juga memperkuat transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih modern, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik. (*)
