Komdigi Tetapkan Permen No. 9 Tahun 2026, Kadiskominfo Kota Kediri Minta Orang Tua Jadi ‘Sahabat Anak’

9 Maret 2026 18:35 9 Mar 2026 18:35

Thumbnail Komdigi Tetapkan Permen No. 9 Tahun 2026, Kadiskominfo Kota Kediri Minta Orang Tua Jadi ‘Sahabat Anak’

Kadiskominfo Kota Kediri Rony Yusianto (Foto: Kominfo Kediri)

KETIK, KEDIRI – Menyusul ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri, Rony Yusianto, mengimbau para orang tua untuk berperan sebagai “sahabat anak”.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital dengan tingkat risiko tinggi.

Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026, dimulai pada sejumlah platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

“Menyikapi hal ini, orang tua perlu hadir bukan hanya sebagai pengasuh, tetapi juga sebagai sahabat bagi anak,” kata Rony, Senin 9 Maret 2026.

Menurutnya, kebijakan pemerintah ini tidak akan berjalan maksimal tanpa keterlibatan aktif orang tua dalam mengawasi serta membimbing anak-anak dalam menggunakan teknologi digital.

“Dengan menjadi sahabat, anak akan lebih terbuka kepada orang tua. Hal ini juga membantu orang tua memahami kondisi psikologis anak dibandingkan hanya memberikan larangan secara langsung. Terlebih saat ini media sosial sudah menjadi bagian dari keseharian anak-anak,” imbuhnya.

Rony menambahkan, Pemerintah Kota Kediri mendukung kebijakan Komdigi melalui peraturan menteri tersebut. Hal ini mengingat berbagai ancaman di ruang digital yang semakin nyata bagi anak-anak, seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi adiksi digital.

“Kami menyadari bahwa kebijakan ini mungkin terasa tidak nyaman pada awalnya. Namun langkah ini perlu diambil demi melindungi masa depan anak-anak. Pemerintah juga memastikan platform digital turut bertanggung jawab, sehingga orang tua tidak harus berjuang sendirian dalam melindungi anak-anak di ruang digital,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Diskominfo Kota Kediri Pemkot Kediri Komdigi Mbak Wali Vinanda Prameswati gus qowim