KETIK, BANYUWANGI – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banyuwangi akan menggelar Konferensi Cabang (Konfercab) pada Rabu, 7 Januari 2025 mendatang.
Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung di Kampus 2 Universitas KH. Mukhtar Syafaat (UIMSYA) Blokagung, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi.
Konfercab merupakan forum musyawarah tertinggi NU di tingkat cabang sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
Agenda ini tercantum dalam Surat Undangan PCNU Kabupaten Banyuwangi Nomor 290/PC.01/A.I.01.49/1612/12/2025 tertanggal 30 Desember 2025 M atau bertepatan 9 Rajab 1447 H, yang ditujukan kepada seluruh Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) se-Kabupaten Banyuwangi.
Rais PCNU Kabupaten Banyuwangi, KH. Masykur Ali, menyampaikan bahwa Konfercab tidak hanya dipahami sebagai agenda struktural semata, melainkan amanat jam’iyyah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kepatuhan pada konstitusi organisasi.
“Konferensi Cabang adalah forum strategis NU di tingkat cabang untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan, meneguhkan khittah, serta memastikan roda organisasi berjalan sesuai manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah an-Nahdliyah dan peraturan jam’iyyah,” ujar KH. Masykur Ali, Kamis, 1 Januari 2026.
Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Konfercab PCNU Banyuwangi merujuk pada Surat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 4963/PB.03/A.I.45/99/12/2025 tentang penegasan status dan instruksi pelaksanaan Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Banyuwangi.
Sementara itu, Ketua Panitia Konfercab PCNU Banyuwangi, Moh. Karyono, memastikan seluruh persiapan teknis dan administratif telah disiapkan secara matang.
“Panitia telah menyiapkan seluruh kebutuhan Konfercab, baik dari sisi administrasi, tempat, hingga alur persidangan. Kami berharap seluruh MWC NU hadir tepat waktu dan memenuhi ketentuan agar Konfercab berjalan lancar, tertib, dan bermartabat,” kata Moh. Karyono.
Katib PCNU Kabupaten Banyuwangi, KH. Ahmad Ghozali, menambahkan bahwa seluruh tahapan Konfercab disusun secara normatif sesuai dengan regulasi PBNU. Menurutnya, kepatuhan terhadap mekanisme organisasi menjadi hal penting demi kelancaran dan legitimasi forum.
“Setiap MWC NU diharapkan hadir dengan mandat yang sah, mengikuti ketentuan kepesertaan, serta berpartisipasi aktif demi kelancaran dan legitimasi Konfercab,” ujar KH. Ahmad Ghozali.
Dalam ketentuan kepesertaan, setiap MWC NU mengirimkan empat orang yang terdiri dari satu utusan dan tiga peninjau.
Seluruh peserta wajib membawa surat mandat resmi yang ditandatangani Rais, Katib, Ketua, dan Sekretaris MWC NU, serta dilampiri fotokopi SK kepengurusan yang masih berlaku.
Registrasi peserta dijadwalkan pada hari pelaksanaan Konfercab, Rabu, 7 Januari 2025, mulai pukul 10.00 hingga 12.30 WIB. Selain itu, setiap MWC NU diwajibkan menyerahkan lima nama usulan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sesuai format yang telah ditetapkan panitia.
“Konfercab PCNU Banyuwangi diselenggarakan berdasarkan Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 43 dan Pasal 80, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 02/VII/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konferensi,” jelas KH. Ahmad Ghozali.
Surat undangan Konfercab ditandatangani oleh jajaran pimpinan PCNU Kabupaten Banyuwangi, yakni KH. Masykur Ali selaku Rais, KH. Ahmad Ghozali sebagai Katib, H. M. Riza Azizi sebagai Pelaksana Harian Ketua, serta Haikal Kafili, M.Pd.I sebagai Pelaksana Harian Sekretaris.
“Melalui Konfercab ini, PCNU Kabupaten Banyuwangi berharap terbangun konsolidasi organisasi yang kokoh, kepemimpinan yang sah secara jam’iyyah, serta penguatan peran NU dalam menjaga keutuhan umat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas KH. Ahmad Ghozali.(*)
