KETIK, MALANG – Polres Malang mulai melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2025. Operasi tersebut dilaksanakan serentak di seluruh wilayah hukum Poda Jawa Timur mulai 14-27 Juli 2025.
Polres Malang mengawali Operasi Patuh Semeru 2025 dengan menggelar Apel dan Gelar Pasukan. Apel tersebut dipimpin langsung Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno.
Dalam operasi ini diketahui Polres Malang mengerahkan lebih dari 120 personel gabungan untuk menindak berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.
Dalam amanatnya, Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno menekankan pentingnya operasi ini sebagai upaya menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu Lintas.
"Tantangan terbesar kita saat ini adalah meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Untuk itu, perlu dilakukan penindakan secara tegas terhadap pelanggar yang berpotensi menyebabkan kecelakaan," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, meskipun angka kecelakaan lalu lintas selama semester I tahun 2025 menurun signifikan dibanding tahun 2024, jumlah pelanggaran justru meningkat.
"Peningkatan aktivitas masyarakat, terutama di kawasan wisata dan hiburan, berdampak pada tingginya pelanggaran lalu lintas. Ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum berlalu lintas masih rendah dan perlu terus ditanamkan melalui pendekatan edukatif dan penegakan hukum," bebernya gamblang.
Menurut mantan Kapolres Blitar Kota ini, fokus utama dalam operasi ini adalah pelanggaran kasat mata yang kerap terjadi di jalan raya. Tujuan akhirnya adalah menekan angka kecelakaan sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
"Operasi ini mengedepankan penindakan, edukasi, dan pencegahan. Kami ingin pengguna jalan memahami bahwa keselamatan itu prioritas utama," kata Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan dua melati di pundaknya.
Delapan jenis pelanggaran yang menjadi target prioritas Polres Malang dalam Operasi Patuh Semeru 2025 antara lain:
1. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
2. Pengemudi melebihi batas kecepatan
3. Pengendara di bawah umur
4. Pengendara sepeda motor tanpa helm SNI
5. Pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman
6. Mengemudi sambil menggunakan ponsel
7. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
8. Melawan arus lalu lintas (*)