Kasus Dugaan Pungli Pasar Laron Kota Batu Memanas! Korban Kini Didampingi Kuasa Hukum

8 Mei 2026 20:45 8 Mei 2026 20:45

Dafa Wahyu P., Gumilang

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kasus Dugaan Pungli Pasar Laron Kota Batu Memanas! Korban Kini Didampingi Kuasa Hukum

Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suwito Joyonegoro & Partners membuka pendampingan hukum untuk pedagang Pasar Laron yang menjadi Korban praktik jual beli stan dan pungutan liar (pungli). (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Dugaan praktik jual beli stan dan pungutan liar (pungli) di Pasar Laron Alun-Alun Kota Batu terus bergulir. Kali ini, para pedagang yang mengaku menjadi korban mulai mendapat pendampingan hukum dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suwito Joyonegoro & Partners berkantor di Jalan Panderman Hills Nomor 7, Kota Batu.

Pendampingan hukum tersebut resmi dibuka mulai Jumat, 8 Mei 2026, menyusul adanya laporan dari sejumlah pedagang yang merasa dirugikan akibat dugaan pungli dan transaksi jual beli stan di kawasan pasar tersebut.

Kuasa hukum korban, Suwito Joyonegoro, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa dari para pedagang korban dan mulai melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

“Hari ini korban resmi kami dampingi. Kami sudah menerima salinan bukti transfer maupun rekaman percakapan yang berkaitan dengan dugaan pungli dan jual beli stan tersebut,” ujar Suwito, Jumat, 8 Mei 2026.

Menurutnya, dugaan praktik tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum karena lokasi yang diperjualbelikan merupakan aset milik Pemerintah Kota Batu yang berstatus fasilitas umum.

“Perbuatan itu kami duga sebagai tindakan melawan hukum. Apa pun alasannya tidak bisa dibenarkan karena yang diperjualbelikan adalah fasilitas umum dan aset milik pemerintah daerah, bukan milik pribadi,” tegasnya.

Suwito juga mengungkapkan adanya dugaan modus intimidasi terhadap pedagang dengan cara mencatut nama pejabat daerah untuk memengaruhi maupun menekan korban agar bersedia membayar sejumlah uang.

“Ini sangat disayangkan. Ada oknum yang diduga membawa-bawa nama pejabat, bahkan kepala daerah, untuk menakut-nakuti pedagang. Kalau dibiarkan, hal seperti ini bisa mencoreng nama baik pemerintah daerah,” katanya.

Ia meminta Pemerintah Kota Batu ikut turun tangan bersama aparat penegak hukum agar persoalan tersebut segera mendapatkan kejelasan.

Selain itu, Suwito menyatakan pihaknya membuka pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat atau pedagang kaki lima yang merasa menjadi korban pungli maupun jual beli stan ilegal di wilayah Kota Batu.

“Kami membuka pendampingan hukum gratis bagi siapa saja yang merasa menjadi korban kasus serupa. Silakan datang langsung ke kantor kami di Jalan Panderman Hills Nomor 7 Kota Batu. Jangan takut jika ada ancaman atau tekanan,” ujarnya.

Ia memastikan pihaknya siap mengawal proses hukum hingga tuntas, mulai dari tahap penyelidikan di kepolisian hingga proses persidangan apabila perkara berlanjut ke pengadilan.

“Setelah penandatanganan surat kuasa ini, kami akan melakukan pendampingan dan mengawal perkara sampai ke ranah pengadilan. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Polres Batu terkait perkembangan pemeriksaan berikutnya,” jelas Suwito.

Ia pun mengimbau para pedagang yang merasa dirugikan agar berani melapor dan tidak takut menyampaikan keterangan kepada aparat penegak hukum.

“Harapan kami, siapa pun yang merasa menjadi korban pungli segera melapor tanpa rasa takut. Semua pedagang yang membutuhkan bantuan hukum akan kami dampingi tanpa dipungut biaya sedikit pun,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dugaan Pungutan Liar Jual Beli Stan Pasar Laron Alun Alun Kota Batu Berita Kota Batu Info Kota Batu