MK Tegaskan Perlindungan Wartawan untuk Kepentingan Publik, Akademisi Nilai Putusan Bersifat Penegasan

Editor: Muhammad Faizin

24 Jan 2026 06:32

Thumbnail MK Tegaskan Perlindungan Wartawan untuk Kepentingan Publik, Akademisi Nilai Putusan Bersifat Penegasan
Suasana salah satu persidangan di Mahkamah Konstitusi. (Foto: mkri.id)

KETIK, SLEMAN – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Senin, 19 Januari 2026 lalu. 

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan perwujudan hak asasi manusia sekaligus pilar utama dalam membangun kehidupan demokrasi yang sehat. MK menilai perlindungan hukum terhadap wartawan tidak hanya dimaksudkan untuk melindungi profesi jurnalis secara personal, tetapi juga menjaga kepentingan publik agar masyarakat memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang.

Putusan MK tersebut juga menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, serta penilaian pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan. Prinsip ini diposisikan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

Guru Besar Jurnalisme dan Komunikasi Fisipol UGM, Prof. Ana Nadhya Abrar, M.E.S., Ph.D., menyatakan sependapat dengan putusan MK. Namun, ia menilai putusan tersebut pada dasarnya hanya mempertegas praktik yang selama ini sudah berjalan dalam dunia pers.

Baca Juga:
WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

“Jadi, Keputusan MK itu hanya revitalisasi dari kegiatan yang sudah berlangsung lama,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi UGM, Sabtu, 24 Januari 2026. 

Abrar menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers sejatinya sudah menegaskan perlindungan hukum bagi wartawan. Ia menilai penafsiran MK tidak menghadirkan norma baru, karena mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab dan hak koreksi telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3) UU Pers.

Menurutnya, MK hanya kembali menegaskan jalur penyelesaian yang selama ini menjadi pegangan wartawan ketika terjadi sengketa pemberitaan. Artinya, proses hukum pidana maupun perdata seharusnya menjadi langkah terakhir setelah seluruh mekanisme etik dan mediasi pers ditempuh.

Meski demikian, Abrar menilai penerapan konsep restorative justice dalam konteks pers perlu dirumuskan secara lebih jelas agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru. Ia mengingatkan bahwa kerja jurnalistik tidak mengenal kompromi dalam tujuan sosialnya.

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

“Soalnya, kegiatan wartawan tidak mengenal kompromi. Artinya, wartawan menerima semua tujuan sosialnya dan melaksanakan semua kegiatan teknis untuk mencapai tujuan tersebut. Itu pilihan pertama. Pilihan kedua, dia tidak melaksanakannya sama sekali,” paparnya.

Abrar juga menekankan bahwa wartawan, sebagai bagian dari masyarakat, tetap membuka ruang koreksi atas karya jurnalistiknya. Dari prinsip inilah lahir kewajiban melayani hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) UU Pers.

“Dengan begitu sebenarnya wartawan sudah berusaha untuk tidak sewenang-wenang. Dengan kata lain wartawan tidak ingin otoriter seperti lazimnya diktator,” terangnya.

Ia menambahkan, setiap karya jurnalistik, sekecil apa pun kontribusinya, memiliki nilai intelektual yang bermakna bagi publik. Oleh karena itu, profesi wartawan layak mendapatkan perlindungan hukum yang kuat.

“Dalam posisi ini, seharusnya wartawan mendapat perlindungan. Perkara siapa yang harus melindungi, tentu saja pemerintah,” ucapnya.

Abrar menutup dengan menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sejak awal dirancang untuk mencegah pemaksaan kehendak dari pihak mana pun dalam proses pemberitaan. Prinsip kesetaraan antara pers, masyarakat, dan pemerintah menjadi fondasi utama dalam menghasilkan karya jurnalistik yang ideal, sebagaimana tercermin dalam Pasal 6 UU Pers. (*)

Baca Sebelumnya

Bank Sampang Perkuat Peran Ekonomi Daerah Lewat Nominasi TOP BUMD Awards 2026

Baca Selanjutnya

INAISTA Bondowoso Tancap Gas Menuju Kampus Unggul, Rektor Lantik Pejabat Struktural 2026–2031

Tags:

Mahkamah konstitusi MK perlindungan wartawan Guru Besar Jurnalisme UGM Ana Nadhya Abrar

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

12 April 2026 11:40

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

12 April 2026 11:00

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

Mahasiswa UNEJ Ciptakan Insinerator Pengolah Sampah Jadi Listrik, Solusi Limbah dan Energi Terbarukan

12 April 2026 09:40

Mahasiswa UNEJ Ciptakan Insinerator Pengolah Sampah Jadi Listrik, Solusi Limbah dan Energi Terbarukan

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

12 April 2026 08:21

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

11 April 2026 07:30

Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

BRIN Ungkap Objek Langit di Lampung-Banten Bekas Roket China, Pakar: Pengawasan Sampah Antariksa Harus Diperkuat

10 April 2026 06:40

BRIN Ungkap Objek Langit di Lampung-Banten Bekas Roket China, Pakar: Pengawasan Sampah Antariksa Harus Diperkuat

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar