Pekerja Informal Masih Dominasi Dunia Kerja, Perlindungan Sosial Dinilai Belum Adaptif

28 Mei 2026 18:00 28 Mei 2026 18:00

Thumbnail Pekerja Informal Masih Dominasi Dunia Kerja, Perlindungan Sosial Dinilai Belum Adaptif

Ilustrasi. Ojek online, salah satu pekerja informal yang selama ini dinilai minim perlindungan. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Pekerja informal masih mendominasi struktur ketenagakerjaan di Indonesia. Namun, perlindungan sosial bagi kelompok pekerja tersebut dinilai belum mampu mengikuti perubahan pola kerja yang berkembang sangat cepat.

Persoalan itu menjadi sorotan dalam diskusi bersama International Labour Organization (ILO) terkait pekerja ekonomi informal dan perlindungan sosial beberapa waktu lalu. Akademisi menilai sistem perlindungan sosial saat ini masih berfokus pada hubungan kerja formal konvensional, sementara jumlah pekerja platform digital, freelancer, hingga content creator terus meningkat.

Dosen Hubungan Internasional UGM, Dr. Suci Lestari Yuana, mengatakan perlindungan sosial seharusnya diberikan berdasarkan aktivitas kerja, bukan status formal maupun informal.

“Kalau kita ingin benar-benar berpihak pada perlindungan sosial, maka perlindungan itu harus berbasis kerja, bukan berbasis status. Siapa pun yang bekerja dan menciptakan nilai ekonomi, apa pun bentuk pekerjaannya, seharusnya tetap berhak mendapatkan perlindungan dasar,” ujarnya, Kamis, 28 Mei 2026. 

Menurut Suci, konsep pekerja informal selama ini banyak dipengaruhi perspektif negara-negara Eropa yang kemudian dijadikan standar global. Akibatnya, banyak jenis pekerjaan di negara berkembang masuk kategori informal.

Ia menyebut diskusi global kini mulai bergeser dari sekadar membedakan pekerja formal dan informal menuju pemenuhan kerja layak atau decent work.

Dalam riset pekerja platform di ASEAN, Suci menemukan Indonesia sebenarnya telah memiliki cukup banyak regulasi terkait perlindungan pekerja digital. Namun, implementasi aturan tersebut dinilai masih lemah.

“Di Indonesia regulasinya sebenarnya sudah cukup banyak, tetapi problemnya institusi yang mengimplementasikan regulasi itu belum kuat. Akibatnya pekerja tetap berada dalam posisi rentan meskipun aturan terus bertambah,” katanya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Qisha Quarina, Ph.D., menilai definisi pekerja informal kini semakin kompleks. Menurutnya, pekerja di perusahaan formal pun dapat masuk kategori informal apabila tidak memiliki kontrak kerja maupun perlindungan sosial.

Qisha menyebut sekitar 30 persen pekerja formal masih belum memiliki kontrak kerja secara lisan maupun tertulis. Kondisi itu menunjukkan masih besarnya kelompok pekerja rentan yang belum sepenuhnya terlindungi.

Ia juga menilai sistem perlindungan sosial harus segera beradaptasi dengan pola kerja baru yang penghasilannya tidak tetap.

“Ke depannya mungkin yang menjadi pegawai tetap akan semakin sedikit, sementara pekerjaan seperti freelancer, content creator, atau pekerja platform akan semakin banyak. Karena itu sistem perlindungan sosial juga harus ikut berubah dan lebih adaptif terhadap pola kerja yang sekarang,” ujarnya.

Dari sisi perlindungan sosial, Kris Panjaitan dari ILO menegaskan perlindungan sosial merupakan hak dasar setiap manusia. Ia menjelaskan perlindungan sosial berbeda dengan asuransi swasta karena dibangun atas prinsip solidaritas dan pembiayaan kolektif.

“Perlindungan sosial itu pada dasarnya adalah hak asasi manusia. Jadi siapa pun pekerjaannya, baik formal maupun informal, seharusnya tetap memiliki akses terhadap perlindungan ketika menghadapi risiko dalam hidupnya,” tegas Kris.

Menurut Kris, tantangan terbesar saat ini terletak pada implementasi di lapangan. Pendapatan pekerja informal yang tidak menentu membuat sistem iuran bulanan sering kali sulit diterapkan secara konsisten.

“Pekerja informal itu pendapatannya sering kali tidak tetap. Ada yang musiman, ada yang baru mendapatkan penghasilan setelah beberapa bulan bekerja. Karena itu yang perlu dipikirkan adalah bagaimana sistem perlindungan sosial bisa lebih fleksibel dan adaptif terhadap kondisi mereka,” katanya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pekerja Informal Perlindungan Sosial Pekerja Platform Freelancer Pekerja Digital Jaminan Sosial Pekerja ILO