Regulasi Ketenagakerjaan Dinilai Tak Lagi Relevan dengan Pekerja Digital

28 Mei 2026 19:00 28 Mei 2026 19:00

Thumbnail Regulasi Ketenagakerjaan Dinilai Tak Lagi Relevan dengan Pekerja Digital

Ilustrasi content writer sebagai salah satu pekerja informal. (Foto: Freepik)

KETIK, YOGYAKARTA – Perubahan dunia kerja yang semakin fleksibel dinilai belum diikuti pembaruan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Akibatnya, banyak pekerja digital, freelancer, hingga pekerja platform belum memperoleh perlindungan kerja yang memadai.

Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi mengenai pekerja ekonomi informal dan perlindungan sosial bersama International Labour Organization (ILO), beberapa waktu lalu,

Advokat ketenagakerjaan Nabiyla Risfa Izzati, Ph.D., menilai akar persoalan perlindungan pekerja informal berada pada definisi hubungan kerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi pasar kerja saat ini.

Ia menjelaskan regulasi ketenagakerjaan masih bertumpu pada pola hubungan kerja konvensional antara pekerja dan perusahaan. Sementara saat ini, bentuk pekerjaan berkembang jauh lebih fleksibel dibandingkan ketika aturan tersebut pertama kali disusun.

“Definisi hubungan kerja dalam undang-undang kita saat ini sudah tidak lagi adaptif terhadap kebutuhan pasar kerja yang terus berubah. Padahal sekarang bentuk pekerjaan sudah jauh lebih fleksibel dibandingkan ketika aturan itu pertama kali dibuat,” jelas Nabiyla, seperti dikutip dari laman resmi UGM, Kamis, 28 Mei 2026. 

Menurutnya, kondisi tersebut membuat banyak pekerja freelance, pekerja platform digital, hingga pekerja informal lain sulit masuk ke dalam skema perlindungan ketenagakerjaan.

Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Qisha Quarina, Ph.D., menilai informalitas kerja kini tidak lagi hanya terjadi di sektor informal. Ia menyebut pekerja di perusahaan formal pun masih banyak yang bekerja tanpa kontrak maupun perlindungan sosial.

Qisha mengungkapkan sekitar 30 persen pekerja formal di Indonesia belum memiliki kontrak kerja secara lisan maupun tertulis.

Ia juga memprediksi pola kerja fleksibel akan semakin mendominasi dunia kerja di masa mendatang, termasuk pekerjaan sebagai freelancer, content creator, dan pekerja platform digital.

“Ke depannya mungkin yang menjadi pegawai tetap akan semakin sedikit, sementara pekerjaan seperti freelancer, content creator, atau pekerja platform akan semakin banyak. Karena itu sistem perlindungan sosial juga harus ikut berubah dan lebih adaptif terhadap pola kerja yang sekarang,” ujarnya.

Sementara itu, Dosen Hubungan Internasional UGM, Dr. Suci Lestari Yuana, menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki cukup banyak regulasi terkait perlindungan pekerja digital. Namun, implementasi aturan dinilai belum berjalan optimal.

“Di Indonesia regulasinya sebenarnya sudah cukup banyak, tetapi problemnya institusi yang mengimplementasikan regulasi itu belum kuat. Akibatnya pekerja tetap berada dalam posisi rentan meskipun aturan terus bertambah,” katanya.

Nabiyla menilai momentum revisi regulasi ketenagakerjaan perlu dimanfaatkan untuk memperbarui definisi hubungan kerja agar lebih sesuai dengan perkembangan dunia kerja modern.

Menurutnya, perlindungan pekerja tidak lagi bisa hanya bergantung pada status formalitas hubungan kerja karena jumlah pekerja fleksibel terus bertambah.

“Yang perlu dipertanyakan sekarang sebenarnya sederhana, apa yang dimaksud sebagai hubungan kerja di tengah perubahan dunia kerja hari ini. Karena kalau aturan yang ada justru tidak mampu melindungi pekerja yang jumlahnya semakin besar, berarti memang ada hal mendasar yang perlu diperbaiki,” pungkas Nabiyla. (*)

Tombol Google News

Tags:

revisi uu ketenagakerjaan Pekerja Digital Freelancer Hubungan Kerja Pekerja Platform Regulasi Ketenagakerjaan Content creator