KETIK, PEMALANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jong Java menyatakan sikap tegas atas dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang.
Dalam wawancara eksklusif, Ketua LBH Jong Java, Wildanil Ukhro, menyebut tindakan tersebut sebagai kejahatan kemanusiaan yang harus dihukum seberat-beratnya.
“Kami sangat mengecam keras perbuatan tidak bermoral tersebut. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap profesi pendidik,” tegas Wildanil saat ditemui Ketik, Rabu, 25 Juni 2025.
Menurutnya, LBH Jong Java siap memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada korban dan keluarganya. Ia menegaskan pentingnya perlindungan hak korban, baik dari sisi hukum maupun psikologis.
“Tindak asusila terhadap anak adalah bentuk kekerasan seksual yang berdampak jangka panjang. Kami ingin memastikan aparat penegak hukum menanganinya dengan serius dan transparan,” jelasnya.
LBH Jong Java juga akan mengirimkan surat resmi kepada pihak kepolisian sebagai bentuk kontrol publik atas proses hukum yang berjalan. Selain itu, mereka mendesak Dinas Pendidikan Pemalang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lingkungan sekolah.
“Kami tidak ingin ada kasus serupa terulang. Sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak. Bila ada upaya menutupi kasus ini, kami tidak akan tinggal diam,” tambah Wildanil.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak.
“Jangan diam. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. LBH Jong Java siap mendampingi siapa pun yang menjadi korban,” pungkasnya.
Kasus dugaan asusila ini saat ini masih dalam penanganan pihak kepolisian. Identitas korban dan pelaku tidak disebutkan demi menjaga privasi dan kelangsungan penyidikan.(*)