Kritik Polisi Lambat Tangani Kasus Perkosaan Mahasiswi, Fatayat NU Jember Beri Pendampingan

22 Oktober 2025 10:55 22 Okt 2025 10:55

Thumbnail Kritik Polisi Lambat Tangani Kasus Perkosaan Mahasiswi, Fatayat NU Jember Beri Pendampingan
Ilustrasi perkosaan. (Foto: Pixabay)

KETIK, JEMBER – PC Fatayat NU Jember mengkritik kinerja kepolisian yang dinilai lambat dalam penanganan awal kasus perkosaan terhadap mahasiswi di salah satu desa di Kecamatan Balung. 

Kasus ini mendapat sorotan dan pendampingan dari Fatayat NU Jember bersama dengan LBH IKA PMII Jember dan Kopri PMII Jember. Ketiga lembaga NU tersebut berkomitmen mengawal proses hukum hingga pelaku tertangkap dan korban mendapat perlindungan.

“Penanganan awal yang lamban membuat pelaku bebas kabur dan menimbulkan ketakutan baru bagi korban,” ujar Ketua PC Fatayat NU Jember, Nurul Hidayah, selaku salah satu pendamping korban, Rabu, 20 Oktober 2025. 

Nurul menilai, kasus ini menggambarkan lemahnya penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di tingkat lokal. Seharusnya, kata dia, aparat bisa segera mengamankan pelaku dalam hitungan jam setelah laporan dibuat.

“Korban bahkan harus membayar sendiri biaya visum. Ini menunjukkan absennya negara dalam memberikan perlindungan sejak hari pertama,” tegas alumnus UIN KHAS Jember ini. 

Peristiwa bermula saat SF (21) yang merupakan seorang mahasiswi, kebetulan tinggal sendirian di rumahnya pada Selasa, 14 Oktober 2025. Hal ini karena keluarganya sedang bepergian.

Lalu pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, tetangga korban yang berinisial SA (27), mengendap-endap masuk ke kamar korban melalui jendela.

Mengetahui ada tamu tak diundang, SF berusaha melawan dan berteriak. Namun pelaku mencekik dan memukulinya hingga menyebabkan luka di wajah dan lengan. Pelaku kemudian memperkosanya sambil mengancam akan membunuh korban bila terus berteriak.

Usai kejadian, SF melapor ke kepala desa setempat. Namun, bukannya mendapatkan perlindungan, korban justru disarankan untuk “menyelesaikan secara kekeluargaan” dengan tawaran menikah dengan pelaku. Belakangan diketahui, pelaku memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala desa.

Korban menolak saran tersebut dan bersama keluarganya melapor ke Polsek Balung. Namun, ketika aparat mendatangi rumah pelaku, SA telah melarikan diri. Hingga kini, keberadaannya belum diketahui.

Saat ini, tim pendamping tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan asesmen perlindungan dan pengajuan restitusi. Dalam waktu dekat, LPSK dijadwalkan mengunjungi korban.

Nurul berharap, kasus Balung menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar benar-benar menjalankan mandat UU TPKS. “Jika negara hadir sesuai amanat undang-undang, korban seperti SF tidak akan dibiarkan hidup dalam ketakutan,” ujarnya.

Sementara itu, Plh Kapolsek Balung Ipda Sentot menjelaskan, pihaknya telah memeriksa korban serta sejumlah saksi. “Kami terus menyelidiki keberadaan pelaku dan meminta masyarakat membantu memberikan informasi bila mengetahui posisinya,” katanya.

Kasus ini kini telah diambil alih oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember. Proses penyidikan akan terus dikawal oleh tim pendamping hingga pelaku berhasil ditangkap dan dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku. (*)

Tombol Google News

Tags:

Jember Perkosaan pemerkosaan mahasiswi diperkosa Kekerasan Seksual fatayat nu PC Fatayat NU Jember LBH IKAPMII Jember IKA PMII