KETIK, SURABAYA – Komite Pemilihan Asprov PSSI Jawa Timur telah resmi menerima berkas calon ketua PSSI Jawa Timur, Raja Siahaan pada Rabu, 3 Desember 2025 pagi.
Ketua Komite Pemilihan (KP) Asprov PSSI Jawa Timur, Makin Rahmat mengatakan, Raja Siahaan merupakan calon ketua umum pertama yang telah mendaftarkan diri dengan dukungan sekitar 65 suara.
"Baru kali ini kami menerima pencalonan dari individu dengan dukungan sekitar 65 suara," katanya di Kantor Asprov PSSI Jatim, Jalan Ketampon, Surabaya.
Ia melanjutkan, KP Asprov PSSI Jawa Timur masih membuka pendaftaran calon ketua umum. Hal ini dikarenakan, jadwal pendaftaran masih buka, yaitu mulai tanggal 8 hingga 11 Desember 2025.
Terkait kandidat yang sudah menyerahkan berkas, Makin segera melakukan verifikasi bersama tim yang berada di KP Asprov PSSI Jawa Timur, salah satunya mengenai dukungan 65 suara terhadap Raja Siahaan.
"Dukungan tersebut akan kami verifikasi melalui Komite Pemilihan, baik terkait individu yang mencalonkan diri maupun dukungan-dukungan yang masuk apakah sesuai regulasi dan sah sebagai voter yang mendukung. Hasilnya baru dapat disimpulkan setelah proses verifikasi," jelasnya.
Verifikasi ini, katanya, bisa menentukan keabsahan calon dan voter. Pengumuman calon dan voter yang memenuhi syarat akan disampaikan pada 12 Desember 2025, dilanjutkan masa sanggah sebelum penetapan.
"Tanggal 12 Desember nanti akan diumumkan siapa saja bakal calon dan voter yang memenuhi syarat sebagai bakal calon. Setelah itu akan ada masa sanggah. Jika pada masa sanggah tidak ada keberatan, maka pada tanggal-tanggal berikutnya akan dilakukan penetapan," lanjutnya.
Lebih lanjut Makin menjelaskan, mekanisme penetapan itu termasuk kemungkinan calon tunggal, tetap berada pada keputusan kongres sebagai forum tertinggi.
"Kalaupun hanya ada satu calon, penentuannya tetap berada di arena kongres. Kongres yang akan menentukan apakah prosesnya aklamasi atau voting. Walaupun secara regulasi calon tunggal bisa ditetapkan, tetapi jika peserta kongres menginginkan voting dan lebih dari separuh peserta menyetujui, maka voting tetap dilakukan. Kongres adalah forum tertinggi sehingga sah untuk menentukan mekanismenya," tegasnya. (*)
