KETIK, BANDUNG – Komisi XI DPR RI mendukung usulan Bupati Bandung Dadang Supriatna agar daerahnya mendapatkan dana Participating Interest (Hak Partisipasi/Peran Serta) dari pengelolaan pertambangan energi panas bumi. Terlebih Kabupaten Bandung memiliki potensi energi geothermal terbesar di Indonesia.
"Pendapat bupati sudah tepat, mengingat keadilan dan peran serta daerah terhadap sumber daya alam," ujar Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah dalam keterangannya, Rabu 11 Juni 2025.
Dengan dukungan teknis dan regulasi, lanju Najib, usulan Participating Interest (PI) geothermal berpotensi menjadi game-changer dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung.
Lebih lanjut anggota Fraksi PAN DPR RI ini mengungkapkan beberapa alasan yang perlu dipertimbangkan, sehingga Kabupaten Bandung layak mendapatkan PI geothermal.
Pertama, sebut Najib, terkait pengakuan potensi daerah Kabupaten Bandung. Menurutnya usulan Bupati Dadang Supriatna (Kang DS) ini sangat tepat, karena Kabupaten Bandung merupakan salah satu penghasil energi panas bumi terbesar di Jawa Barat, bahkan Indonesia.
"Jadi, dengan mengambil bagian dari keuntungan lewat PI, ini akan meningkatkan kemandirian ekonomi daerah," jelas anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat II ini.
Pertimbangan kedua, usulan PI geothermal menjadi salah satu cara untuk meningkatkan PAD Berkelanjutan. Najib menerangkan, dengan memiliki saham (PI), daerah bisa menciptakan sumber pendapatan baru di luar penerimaan pajak dan dana perimbangan.
"PI geothermal ini nantinya bisa mirip dengan daerah penghasil minyak dan gas yang selama ini mampu mencetak APBD surplus," kata dia.
Ada pun langkah yang perlu dilakukan Pemkab Bandung untuk mengusulkan ini, kata Najib, dengan melakukan audiensi langsung kepada kementrian terkait, guna menyampaikan usulan secara formal.
"Usulan formal tersebut harus disertai dengan kajian ekonomi dan regulasi yang mendalam. Setelah ada kajiannya, Pemkab Bandung bisa meminta audiensi secara formal untuk lebih jelas dengan kementerian terkait khususnya Kementerian Keuangan," ungkapnya.
Lebih dari itu, langkah kolaborasi strategis antara Pemkab Bandung dan Geo Dipa sangat diperlukan. Seperti statement yang disampaikan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi Yudistian Yuni melalui media yang mendukung usulan Bupati Bandung ini.
Sebelumnya, Yudistian Yunis menyatakan pihaknya mendukung usulan Bupati Bandung terkait PI atau Hak Partisipasi atau Peran Serta Daerah dari hasil produksi panas bumi Kabupaten Bandung.
"Kita akan coba bawa ke Menteri Keuangan terakit usulan Participating Interest dari renewable energy panas bumi ini. Karena Geo Dipa sendiri berada di bawah Kementerian Keuangan juga," kata Yudistian.
Yudi mengakui, dalam beberapa kesempatan pembahasan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, sempat juga dibahas tentang Participating Interest dari sektor panas bumi.
"Undang-undang Nomor 21 tahun 2014 ini kan sudah 11 tahun. Jadi, sudah waktunya harus ada penyempurnaan agar Participating Interest dari sektor panas bumi ini bisa dijadikan pertimbangan, agar pengembangan panas bumi di daerah-daerah itu menjadi tambah kuat," tandas Yudi.
Menurutnya, usulan revisi UU 21/2014 tentang Panas Bumi terkait Participating Interest ini bisa juga diusulkan melalui DPR RI.
"Pak Bupati juga kan menjabat Ketua Harian Apkasi, boleh diusulkan melalui DPR RI juga, selain berkirim surat ke Kementerian Keuangan, agar lebih kuat lagi usulannya," kata Yudi.
Selama ini, kata Yudi, Pemkab Bandung baru mendapatkan retribusi dari pengelolaan panas bumi atau Dana Bagi Hasil (DBH). "Kalau persentase dari Participating Interest hingga saat ini memang belum," ungkap Yudistian. (*)