Komisi Informasi Ingatkan DLH Jatim Pastikan Keterbaruan Data dan Kemudahan Askes Publik

17 September 2025 13:51 17 Sep 2025 13:51

Thumbnail Komisi Informasi Ingatkan DLH Jatim Pastikan Keterbaruan Data dan Kemudahan Askes Publik
Ketua Komisi Informasi (KI) Jatim, Edi Purwanto (Foto: Dok KI Jatim)

KETIK, SURABAYA – Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur mengingatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi setempat memastikan keterbaruan data, kemudahan akses publik sekaligus terus memperkuat sistem digitalisasi.

Ini disampaikan Ketua KI Jatim Edi Purwanto di Surabaya, Rabu, 17 September 2025, memperingati "International Day for Universal Access to Information atau Right to Know Day".

Tahun ini, UNESCO mengangkat tema “Ensuring Access to Environmental Information in the Digital Age” yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi lingkungan dengan memanfaatkan teknologi digital agar lebih cepat, luas dan mudah diakses masyarakat.

Isu tersebut, kata dia, sangat relevan dengan kondisi daerah yang menurutnya Jawa Timur sebagai salah satu provinsi dengan populasi besar serta aktivitas industri padat menghadapi berbagai tantangan lingkungan.

“Mulai pencemaran udara di perkotaan, pencemaran sungai, pengelolaan sampah hingga dampak pembangunan terhadap ekosistem. Semua itu menuntut transparansi informasi agar publik dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan pengambilan keputusan,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa badan publik, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kabupaten/kota, memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan informasi lingkungan secara berkala, mutakhir, dan mudah diakses.

“Keterbukaan informasi bukan sekadar pilihan moral, melainkan kewajiban yang diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ucap dia.

UU KIP, lanjut Edi, secara jelas mengatur bahwa informasi publik tertentu wajib diumumkan, termasuk dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), data kualitas udara, hingga laporan pengelolaan limbah.

Bahkan, pada Pasal 52 UU KIP ditegaskan bahwa ancaman sanksi bagi pejabat publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi yang seharusnya terbuka: pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.

Sementara itu, KI Jawa Timur mencatat sejauh ini masih ada kesenjangan antara regulasi dan praktik, seperti sejumlah kasus yang menunjukkan bahwa akses terhadap dokumen lingkungan, misalnya Amdal, masih sering terhambat.

Di sisi lain, kualitas data yang dipublikasikan kerap belum mutakhir (update) atau disajikan dalam format yang sulit dipahami masyarakat.

Pihaknya juga mengimbau PPID kabupaten/kota hingga desa di Jawa Timur aktif memutakhirkan daftar informasi publik, termasuk dokumen lingkungan, laporan pemantauan, serta hasil pengawasan.

Selain itu, terhadap universitas, lembaga penelitian dan media massa harus berperan dalam mendiseminasikan data lingkungan menjadi informasi yang lebih sederhana, mudah dipahami dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Momentum Right to Know Day 2025 harus menjadi refleksi dan titik balik. Badan publik di Jatim wajib menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja, bukan sekadar formalitas. Tanpa transparansi, masyarakat kehilangan haknya atas lingkungan hidup yang sehat,” tuturnya.

“Dengan transparansi, kita bersama-sama memastikan masa depan Jawa Timur yang lebih adil, sehat dan berkelanjutan,” tambah dia. (*)

Tombol Google News

Tags:

komisi informasi DLH Jatim keterbukaan informasi