Komisi B DPRD Jatim Dukung Rencana Menkeu Purbaya Rapikan Tata Niaga Rokok

6 November 2025 20:12 6 Nov 2025 20:12

Thumbnail Komisi B DPRD Jatim Dukung Rencana Menkeu Purbaya Rapikan Tata Niaga Rokok
Suasana Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur (Foto: Martudji / Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Komisi B DPRD Jatim mendukung rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melegalkan rokok ilegal dalam negeri dengan memberlakukan cukai khusus.

Dasarnya, produsen rokok ilegal hanya memanfaatkan celah akibat kebijakan cukai rokok yang diberlakukan pemerintah dan selama ini tidak berpihak kepada industri hasil tembakau kelas menengah dan bawah.

"Saya mendukung kebijakan Kemenkeu yang akan merapikan tata niaga rokok dengan mengenakan cukai khusus untuk rokok ilegal dalam negeri agar menjadi legal," kata Ketua Komisi B DPRD Jatim, Anik Maslachah, Kamis 6 Nopember 2025.

Wakil rakyat asal PKB itu mengurai, jika kebijakan cukai rokok dipukul rata seperti selama ini, maka sampai kapan pun rokok ilegal akan terus menjamur. 

"Di sisi lain, dengan diberlakukan cukai khusus untuk rokok ilegal, pihaknya berharap kebutuhan tembakau industri rokok dalam negeri bisa dipenuhi dari petani lokal, sehingga Indonesia bisa swasembada tembakau," terangnya.

Menurutnya, petani tembakau perlu diperhatikan melalui pemberdayaan oleh pemerintah. Termasuk pasar tembakau juga diprioritaskan guna memenuhi kebutuhan industri hasil tembakau dalam negeri, sehingga kesejahteraan petani tembakau bisa meningkat.

Pemerintah harus memprioritaskan industri rokok dalam negeri yang masih ilegal untuk segera dilegalkan. Mengingat, rokok ilegal yang beredar di Indonesia khususnya di Jatim tidak hanya berasal dari dalam negeri tetapi juga impor.

"Sebelum cukai khusus diberlakukan untuk rokok ilegal dalam negeri, kami berharap rokok ilegal dari luar negeri bisa diberantas. Kalau tidak, rokok ilegal dalam negeri akan tetap memlih menjadi ilegal," ujar Anik.

Ia menyebut, pemberlakuan cukai khusus juga dapat meningkatkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) bagi Pemprov Jatim. Mengingat, sekitar 60 persen cukai rokok yang masuk ke pemerintah pusat itu berasal dari Jatim. 

Perempuan asal Sidoarjo itu kemudian mengutip data tahun 2023, Provinsi Jatim menyumbang Cukai Hasil Tembakau (CHT) sekitar Rp113 triliun. Ironisnya, DBHCT yang diterima Pemprov Jatim dan kabupaten/kota se Jatim hanya kisaran Rp2,7 triliun, tidak sampai 3 persen dari yang dihasilkan.

Untuk itu, UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) perlu direvisi untuk memperkuat desentralisasi fiskal.

"Paling tidak harus ada perlakuan khusus terhadap daerah penghasil tembakau, minimal ya 5 persen agar ada keadilan proporsional. Masak,  orang yang berjuang dengan orang yang biasa-biasa saja, pembagiannya digeneralisir (disamakan)," tegasnya.

Disperindag Jatim juga diminta pro aktif atau jemput bola, jika kebijakan cukai khusus rokok ilegal dalam negeri diberlakukan Desember mendatang.

"Disperindag provinsi dan kabupaten/kota di Jatim harus pro aktif membantu kebijakan pusat dengan sosialisasi ke sentra-sentra industri rokok dan industri hasil tembakau untuk memanfaatkan cukai khusus ini," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Komisi B DPRD Jatim Kebijakan Kemenkeu   Legalkan Rokok Ilegal Cukai Khusus