Kepastian Didapat! 1.579 PPPK Kota Malang Resmi Terima SK Pengangkatan

17 Juni 2025 19:12 17 Jun 2025 19:12

Thumbnail Kepastian Didapat! 1.579 PPPK Kota Malang Resmi Terima SK Pengangkatan
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyerahkan SK pengangkatan PPPK di Islamic Center, Selasa, 17 Juni 2025. (Foto: Instagram @wahyuhidayatmbois)

KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang akhirnya menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). SK tersebut diberikan kepada 1.579 peserta yang lulus dalam seleksi penerimaan PPPK Pemkot Malang formasi pertama tahun 2024. 

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyerahkan secara langsung SK pengangkatan tersebut, Selasa, 17 Juni 2025 di Gedung Islamic Center. 

"Hari ini kita menyaksikan sebuah momen penting di dalam perjalanan karir PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Selamat kepada saudara sekalian yang pada hari ini telah menerima SK pengangkatan ini," ujar Wahyu. 

Wahyu menjelaskan bahwa peserta PPPK tahap pertama ini telah mengalami perjalanan panjang untuk sampai pada tahap penetapan. Terlebih mereka harus menunggu kepastian hingga jangka waktu yang cukup panjang. 

"Mereka sudah menanti untuk mendapatkan kepastian sebagai PPPK. Dengan mendapatkan kepastian itu ada kewajiban yang harus dilakukan dengan serah terima sebagai PPPK," jelasnya. 

Kehadiran PPPK diharapkan mampu menguatkan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, transparan, dan juga akuntabel. Hal tersebut selaras dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK. 

"Formasi PPPK yang diserahkan pada hari ini adalah bagian dari peran pemerintah untuk memenuhi kebutuhan terhadap tenaga teknis, tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan di lingkungan Pemkot Malang," kata Wahyu. 

Wahyu juga meminta agar PPPK dapat mendukung mewujudkan visi dan misi Pemkot Malang. Khususnya dalam memaksimalkan pelayanan publik yang prima dan pembangunan daerah secara berkelanjutan. 

"Dalam menjalankan tugas harus melakukan pedoman pada peraturan perundang-undangan. Jaga netralitas dan hindari segala bentuk pelanggaran. Pemkot Malang akan melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja agar semakin optimal," tegas Wahyu. (*)

Tombol Google News

Tags:

PPPK Kota Malang SK pengangkatan Kota Malang Wali Kota Malang Wahyu Hidayat PPPK