KETIK, PALEMBANG – Transformasi sistem peradilan pidana di Sumatera Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama Pengadilan Tinggi Palembang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan resmi memperkuat pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa, 7 Juli 2026.

Penandatanganan yang berlangsung di Aula Lantai 9 Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tersebut menjadi tonggak penting dalam mempercepat digitalisasi proses penegakan hukum.

Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Dr. Herdi Agusten, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah.

Tidak hanya di tingkat provinsi, komitmen ini juga melibatkan seluruh Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, serta Kepala Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan se-Sumatera Selatan sebagai bentuk sinergi menyeluruh antarlembaga penegak hukum.

Melalui kerja sama tersebut, ketiga institusi sepakat mengoptimalkan pelaksanaan persidangan pidana berbasis elektronik guna mewujudkan proses peradilan yang lebih cepat, efisien, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga:
Sidang Korupsi Kredit BRI, Direktur PT BSS Akui Kredit Diajukan untuk Proyeksi Kebun Sawit 8.000 Hektare

Pemanfaatan teknologi digital akan diterapkan dalam pemeriksaan terdakwa, saksi, maupun ahli secara virtual. Selain itu, teknologi tersebut juga akan memperkuat pengelolaan administrasi dan dokumen perkara melalui sistem elektronik yang terintegrasi dan aman.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, menegaskan bahwa penguatan persidangan elektronik merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi tanpa mengurangi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak para pencari keadilan.

Kolaborasi ketiga institusi ini diharapkan mampu memperkuat sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System), sekaligus menjadi contoh implementasi transformasi digital di lingkungan penegak hukum.

Selain menjadi simbol penguatan koordinasi antarlembaga, penandatanganan kerja sama ini juga menegaskan kesiapan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama para pemangku kepentingan dalam mewujudkan sistem peradilan modern yang mampu menjawab tantangan era digital.

Baca Juga:
Hakim Vonis Eks Kadis PUCK Sumsel 2 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, para Pejabat Utama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, serta para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. (*)