Hakim Vonis Eks Kadis PUCK Sumsel 2 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde

6 Juli 2026 20:44 6 Jul 2026 20:44

Nanda Apriadi, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Hakim Vonis Eks Kadis PUCK Sumsel 2 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde

Mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya Sumatera Selatan, Eddy Hermanto, menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin, 6 Juli 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang dalam perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde menghadirkan kejutan. 

Berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim justru menyatakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK) Sumatera Selatan, Eddy Hermanto, terbukti bersalah berdasarkan dakwaan primer dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra dalam sidang yang digelar, Senin 6 Juli 2026.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Eddy Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Putusan ini menjadi sorotan karena berbeda dengan tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang sebelumnya menilai terdakwa hanya terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor dan menuntut pidana penjara selama tiga tahun.

Majelis hakim menilai, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru membuktikan unsur-unsur dalam dakwaan primer telah terpenuhi. 

Salah satu pertimbangan penting adalah status Eddy Hermanto yang saat peristiwa terjadi masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga dinilai memiliki tanggung jawab hukum yang lebih besar dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Meski demikian, hakim tidak sepenuhnya sejalan dengan tuntutan pidana dari jaksa. Setelah mempertimbangkan seluruh fakta hukum, majelis menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni dua tahun penjara, disertai denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 60 hari.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Eddy Hermanto tidak terbukti menikmati aliran dana hasil korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde. Namun, terdakwa dinilai telah turut memperkaya pihak lain melalui pelaksanaan proyek kerja sama Build Operate Transfer (BOT).

Pihak yang disebut memperoleh keuntungan adalah Aldrin L. Tando, pelaksana proyek revitalisasi Pasar Cinde, yang menurut majelis hakim menikmati keuntungan sekitar Rp42 miliar. Hingga kini, Aldrin masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Majelis hakim juga menyoroti dampak nyata dari perkara tersebut. Akibat perbuatan terdakwa, bangunan Pasar Cinde dinilai tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, sehingga merugikan kepentingan masyarakat. Kondisi itu menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman.

Selain itu, hakim turut mempertimbangkan bahwa Eddy Hermanto juga telah berstatus terpidana dalam perkara lain, yang semakin memperkuat alasan pemberian pidana.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eddy Hermanto dengan pidana penjara selama dua tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra saat membacakan amar putusan.

Usai sidang, Eddy Hermanto bersama tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Sikap serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Atas keputusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan KUHAP.

Dengan masih adanya sikap pikir-pikir dari terdakwa maupun penuntut umum, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).(*) 

Tombol Google News

Tags:

kota palembang Pengadilan Negeri Palembang Pasar Cinde Eddy Hermanto Pengadilan Tipikor korupsi Sumsel Revitalisasi Pasar Kejati Sumsel PN Palembang Fauzi Isra Info Palembang berita palembang