KETIK, PALEMBANG – Fakta menarik terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang menyeret PT Buana Sejahtera Sejahtera (BSS) dan PT SAL di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin, 6 Juni 2026.
Dalam persidangan, terdakwa Wilson Sutanto, selaku Direktur PT BSS dan PT SAL, mengakui bahwa pengajuan fasilitas kredit perusahaan dilakukan dengan proyeksi pengembangan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 8.000 hektare, sementara legalitas lahan yang telah dimiliki saat itu baru mencapai sekitar 2.800 hektare.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa, SH, MH itu beragendakan pemeriksaan dua terdakwa, yakni Wilson Sutanto dan Mangantar Siagian selaku Komisaris PT BSS.
Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wilson menjelaskan bahwa dana kredit diajukan untuk membiayai pembangunan perkebunan kelapa sawit sebagaimana tertuang dalam feasibility study (studi kelayakan) perusahaan.
"Semua itu masih berupa rencana pada saat pengajuan kredit," ujar Wilson di hadapan majelis hakim.
Wilson menerangkan, target pengembangan perusahaan mencapai sekitar 8.000 hektare. Namun, ketika kredit diajukan, legalitas lahan yang telah dimiliki perusahaan baru sekitar 2.800 hektare.
"Yang diproyeksikan sekitar 8.000 hektare, sedangkan legalitas yang sudah ada waktu itu sekitar 2.800 hektare," ungkapnya.
Keterangan tersebut kemudian didalami JPU yang mempertanyakan dasar perusahaan mengajukan pembiayaan untuk pengembangan lahan hingga 8.000 hektare, sementara lahan yang telah memiliki legalitas masih jauh di bawah angka tersebut.
Menjawab pertanyaan itu, Wilson menegaskan bahwa pengajuan kredit didasarkan pada proyeksi bisnis perusahaan serta mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Persidangan juga menyoroti mekanisme pembangunan kebun plasma sebagai salah satu syarat dalam pembiayaan sektor perkebunan. Wilson mengaku memahami proses tersebut karena telah lama berkecimpung di bidang perkebunan.
Ia menjelaskan, pembentukan kebun plasma melibatkan pemerintah desa, koperasi, masyarakat, hingga pemerintah daerah sebelum diajukan kepada pihak bank sebagai bagian dari persyaratan pencairan fasilitas kredit.
Wilson juga menegaskan bahwa seluruh persyaratan yang diminta pihak bank telah dipenuhi perusahaan sebelum pencairan dana dilakukan.
"Kalau memang syarat dari bank harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum pencairan kredit, kami mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh bank," tegasnya.
Hingga sidang berlangsung, pemeriksaan terhadap Wilson Sutanto dan Mangantar Siagian masih terus dilakukan.
Jaksa Penuntut Umum masih mendalami keterangan kedua terdakwa guna mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang menyebabkan kerugian negara dalam perkara tersebut.(*)
.png)