KETIK, PALEMBANG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menggeledah Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang dan sebuah rumah milik saksi di kawasan Perumahan OPI, Senin, 29 Juni 2026.
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu penerangan jalan yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Palembang Nomor 3889/L.6.10/Fd.2/06/2026 tertanggal Senin, 29 Juni 2026, serta Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 15/PenPid.Sus-TPK-GLD.2026/PN Plg pada tanggal yang sama.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik secara serentak menyasar dua lokasi, yakni Kantor Dishub Kota Palembang di Jalan Pangeran Sido Ing Lautan serta rumah salah seorang saksi di kawasan Perumahan OPI.
Langkah itu dilakukan untuk mengumpulkan dokumen maupun barang bukti yang diduga berkaitan dengan proyek pemeliharaan lampu jalan di sejumlah titik di Kota Palembang.
Proses penggeledahan di Kantor Dishub berlangsung selama kurang lebih empat jam, dimulai sekitar pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Selama pemeriksaan berlangsung, penyidik memeriksa sejumlah ruangan dan mengamankan berbagai dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Penyidik Kejari Palembang memeriksa sejumlah dokumen saat penggeledahan di Kantor Dishub Kota Palembang dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan, Senin 29 Juni 2026. (Foto: M Nanda/ketik.com)
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah box berisi dokumen serta beberapa barang yang diduga memiliki hubungan dengan proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan.
Seluruh barang sitaan akan dipelajari lebih lanjut sebagai barang bukti dan alat bukti dalam proses penyidikan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang, Ahmad Arjansyah Akbar, membenarkan pelaksanaan penggeledahan tersebut.
"Benar, hari ini kami melakukan penggeledahan sejak pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 19.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, tim menyita beberapa box berkas dan alat bukti terkait perkara dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan lampu penerangan jalan," ujarnya usai penggeledahan.
Menurut Arjansyah, penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti dalam mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pada proyek tersebut.
"Dokumen dan barang yang disita akan kami dalami. Langkah ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus menentukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini," tegasnya.
Meski telah mengamankan sejumlah dokumen penting, Kejari Palembang hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen yang disita serta membuka peluang memanggil sejumlah pihak guna dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.(*)
.png)