Usut Kasus Jumbo hingga OTT, Kejati Sumsel Selamatkan Rp904 Miliar Uang Negara

30 Juni 2026 19:44 30 Jun 2026 19:44

Nanda Apriadi, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Usut Kasus Jumbo hingga OTT, Kejati Sumsel Selamatkan Rp904 Miliar Uang Negara

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan didampingi jajaran memaparkan capaian penanganan perkara tindak pidana korupsi Semester I Tahun 2026 dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel, Selasa, 30 Juni 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mencatat capaian signifikan dalam penanganan tindak pidana korupsi selama Semester I Tahun 2026.

Di bawah kepemimpinan Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, ratusan miliar rupiah keuangan negara berhasil diselamatkan, sejumlah kasus korupsi bernilai fantastis diungkap, serta berbagai aset mewah disita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Capaian tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel, Selasa, 30 Juni 2026. Kegiatan itu turut dihadiri Asisten Intelijen yang juga Pelaksana Tugas Asisten Tindak Pidana Khusus Dr. Mhd. Fatria, Kepala Seksi Penerangan Hukum, serta jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Bidang Pidsus Kejati Sumsel menangani 39 perkara pada tahap penyelidikan, 23 penyidikan, 38 prapenuntutan, 42 penuntutan, dan 35 eksekusi perkara.

Sementara Kejaksaan Negeri di seluruh Sumatera Selatan mencatat 24 perkara pada tahap penyidikan.

Dari penanganan berbagai perkara tersebut, Kejati Sumsel berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp904.016.058.564. Adapun Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan turut menyelamatkan keuangan negara senilai Rp655.179.662.269.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan 14 orang tersangka dalam dua gelombang penyidikan. Nilai kerugian negara mencapai Rp1,428 triliun.

Meski demikian, debitur disebut telah mengembalikan pembayaran kerugian negara hingga 100 persen. Penyidik masih terus mendalami perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga bertanggung jawab.

Kejati Sumsel juga terus mengusut dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam perkara tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik turut menyita sejumlah aset bernilai tinggi berupa satu unit sepeda motor Harley Davidson Road Glide, emas batangan dan emas leburan dengan total berat lebih dari 224 gram, serta uang tunai sebesar Rp395,45 juta.

Selain itu, perkara dugaan gratifikasi proyek pembangunan irigasi Ataran Air Lemutu di Kabupaten Muara Enim telah memasuki tahap penuntutan. Dua orang terdakwa telah dilimpahkan ke pengadilan dengan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Alphard putih tahun 2017 yang diduga berkaitan dengan praktik gratifikasi.

Dalam perkara gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), penyidik menetapkan dua tersangka dan menyita uang sebesar Rp436,25 juta.

Sementara itu, operasi tangkap tangan (OTT) terkait pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, juga berhasil mengungkap dugaan praktik korupsi. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti uang tunai Rp698,7 juta.

Kasus lain yang turut menjadi perhatian ialah dugaan korupsi distribusi semen PT Kapuas Musi Madelyn periode 2018-2022. Perkara tersebut telah memasuki tahap pelimpahan ke pengadilan dengan tiga orang tersangka.

Dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp75,07 miliar itu, penyidik menyita 13 unit dump truck Hino, satu unit excavator Sumitomo SH210-5, serta satu unit mesin batching plant sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.

Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, menegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga mengedepankan pemulihan kerugian negara agar manfaatnya dapat kembali dirasakan masyarakat.

Ia juga mengajak media massa untuk terus bersinergi dalam menyampaikan informasi yang akurat sekaligus membangun budaya antikorupsi di tengah masyarakat.

"Kolaborasi antara Kejaksaan dan media menjadi bagian penting dalam membangun transparansi, meningkatkan kesadaran publik, serta menciptakan lingkungan yang menolak segala bentuk praktik korupsi," ujar Ketut Sumedana.(*)

Tombol Google News

Tags:

kota palembang Pidana Khusus Ketut Sumedana Kejati Sumsel korupsi Sumsel Pidsus Kejati Kejaksaan Palembang Pemulihan Aset Penegakan hukum Bank BRI Info Sumsel berita sumsel