Kantor Kecamatan Rangkasbitung dan Leuwidamar Direhab, Ini Penjelasan DPUPR Lebak

6 November 2025 11:00 6 Nov 2025 11:00

Thumbnail Kantor Kecamatan Rangkasbitung dan Leuwidamar Direhab, Ini Penjelasan DPUPR Lebak
Kondisi rehabilitasi gedung kantor Kecamatan Rangkasbitung. (Foto: Abdul Kohar/ketik.com)

KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), melakukan rehabilitasi gedung kantor kecamatan di wilayahnya. 

Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Lebak, Hendro, menyebutkan bahwa dua gedung kantor kecamatan tengah direhabilitasi. Proyek perbaikan tersebut didanai dari anggaran APBD Perubahan 2025.

"Kedua kantor kecamatan yang sedang direhab adalah Kantor Kecamatan Rangkasbitung dan Kantor Kecamatan Leuwidamar," kata Hendro kepada ketik.com, Kamis, 6 November 2025.

Menurut Hendro, rehabilitasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana kantor kecamatan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih baik.

Sementara itu, Camat Rangkasbitung, Zakaria, mengungkapkan bahwa kantor kecamatan mengalami kerusakan dan memerlukan perbaikan.

"Pengajuan rehab kantor kecamatan ini sudah dilakukan pada tahun 2024 karena kantor kami mengalami kerusakan," kata Zakaria.

Selama proses rehab, pelayanan masyarakat dialihkan ke Aula Kecamatan Rangkasbitung. 

Zakaria meminta maaf atas ketidaknyamanan ini dan berharap rehab kantor kecamatan dapat membuat pelayanan menjadi lebih nyaman dan baik di masa depan. 

"Supaya ke depannya lebih nyaman lagi dalam memberikan pelayanan," tutupnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

DPUPR Lebak Cipta Karya Lebak Kabupaten Lebak banten lebak Rangkasbitung