KETIK, MALANG – Masyarakat sempat dihebohkan dengan kasus seorang kakek asal Malang yang divonis penjara lima bulan akibat memelihara Ikan Aligator Gar. Usai diketahui memperoleh ikan dari Pasar Splendid, pusat penjualan hewan di Kota Malang itu pun akhirnys disidak.
Sidak dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang bersama Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap dari satuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan menjelaskan Ikan Aligator merupakan salah satu hewan yang dilarang untuk dibudidaya maupun diperjualbelikan. Peristiwa kakek asal Malang itu pun akhirnya menjadi atensi agar tidak ada lagi masyarakat yang terjebak.
"Sidak ini dalam rangka meresponz apa yang menjadi fenomena saat ini, yaitu adanya pemelihara Ikan Aligator di Kota Malang. Ternyata Ikan Aligator merupakan jenis yang dilarang dibudidayakan atau dipelihara secara nasional," ujar Slamet, Jumat 13 September 2024.
Dari hasil sidak tersebut, Slamet menjelaskan tidak ditemukan adanya proses jual beli ikan maupun hewan terlarang berdasarkan Permen-KP No. 19 Tahun 2020. Untuk itu Dispangtan Kota Malang akan menindaklanjuti dengan upaya pencegahan.
"Dispangtan untuk kelanjutannya, akan kami jadwalkan sosialiasi selain secara langsung person to person. Kami akan memasang papan imbauan dan pemberitahuan kira-kira ikan jenis mana saja yang tidak diperbolehkan," jelasnya.
Tak hanya itu, dari hasil rapat koordinasi dengan kementerian, daerah juga diminta mengusulkan tenaga pengawas perikanan. Tenaga tersebut nantinya bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap transaksi jenis ikan terlarang.
"Tenaga Pengawas Perikanan akan diangkat dan diberhentikan oleh kementerian berdasarkan usulan dari kabupaten/kota. Nanti juga akan ada kewenangan di tingkat daerah melakukan pengawasan. Kami juga memasukkan tusi di Dispangtan di bidang perikanan," katanya.(*)
Kakek di Malang Dipenjara Akibat Pelihara Ikan Aligator Gar, Pasar Splendid Disidak!
13 September 2024 15:07 13 Sep 2024 15:07
Sidak yang dilakukan di Pasar Splendid Kota Malang untuk mencegah perdagangan Ikan Aligator. (Foto: Dispangtan Kota Malang)
Trend Terkini
2 Februari 2026 11:49
Dana BGN Seret, Distribusi MBG di Tuban Terganggu, 5 Dapur SPPG Tutup Sementara
3 Februari 2026 11:38
Siapkan 75.000 Porsi Makanan, Ini 6 Titik Lokasi Dapur Umum Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Kota Malang
5 Februari 2026 12:42
Kota Madiun Memanas! Kawat Berduri Mengitari Padepokan Agung PSHT Jelang Parluh Kubu R. Moerdjoko
30 Januari 2026 15:30
Panitia Seleksi Umumkan 3 Besar JPT Pratama Brebes, Ini Daftarnya
2 Februari 2026 13:35
Tolak Parluh 2026, Ratusan Warga PSHT Berbagai Wilayah Hitamkan Alun-alun Madiun
Tags:
Ikan Aligator Pasar Splendid Kakek Dipenjara Kota Malang Aligator Gar Dispangtan Kota Malang SidakBaca Juga:
GKJW Malang Siapkan Posko Transit Jemaah Mujahadah Kubro 1 Abad NUBaca Juga:
Perkuat Mitigasi Bencana, Polresta Malang Kota Distribusikan Bantuan Peralatan Untuk Polsek JajaranBaca Juga:
Perbaiki Talang Atap Rumah, Tukang Bangunan Tewas Tersengat ListrikBaca Juga:
Sambut Prabowo di Mujahadah Kubro 1 Abad NU, Polresta Malang Kota Sterilkan Kawasan Stadion GajayanaBaca Juga:
Mujahadah Kubro 1 Abad NU Jadi Benteng Ukhuwah PWNU Jatim, Gus Kikin: Masa Gak Islah?Berita Lainnya oleh Lutfia Indah
5 Februari 2026 17:15
Mujahadah Kubro 1 Abad NU Jadi Benteng Ukhuwah PWNU Jatim, Gus Kikin: Masa Gak Islah?
5 Februari 2026 16:06
Jemaah Tenang! Mini ICU dan 585 Nakes Siaga di Stadion Gajayana Selama Mujahadah Kubro 1 Abad NU
5 Februari 2026 15:27
DLH Kota Malang Siagakan 500 Petugas Kebersihan di Mujahadah Kubro 1 Abad NU
5 Februari 2026 14:56
100 Anggota Pramuka Kota Malang Siap Turun Jalan Layani Jemaah Mujahadah Kubro 1 Abad NU
5 Februari 2026 07:44
Jaga Arah Pembangunan, DPRD Kota Malang Dorong Musrenbang Responsif Masalah Perkotaan
