Jatim Darurat Sampah! Fraksi PDIP Sebut Pemprov Belum Serius Atasi Masalah

6 Agustus 2025 21:15 6 Agt 2025 21:15

Thumbnail Jatim Darurat Sampah! Fraksi PDIP Sebut Pemprov Belum Serius Atasi Masalah
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Agus Black Hoe Budianto (Foto: Martudji / Ketik)

KETIK, SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menyoroti seriusnya persoalan sampah di wilayah provinsi yang dinilai telah memasuki fase darurat, namun belum diimbangi dengan langkah konkret dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Menurut Fraksi PDIP, kebijakan yang telah ada, seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Sampah Regional, belum dijalankan secara visioner dan terukur, sementara volume sampah terus meningkat signifikan setiap hari.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim, Agus Black Hoe Budianto, menilai Pemprov belum menunjukkan keseriusan dan inovasi dalam mengatasi krisis pengelolaan sampah, terutama yang bersumber dari rumah tangga dan industri.

“Persoalan sampah di Jatim sudah masuk kategori darurat. Setiap hari provinsi ini menghasilkan 31 ribu hingga 33 ribu ton sampah. Namun sejauh ini belum terlihat terobosan kebijakan yang progresif dari Pemprov Jatim,” tegas Agus saat ditemui, Rabu, 6 Agustus 2025.

Anggota Komisi D DPRD Jatim itu juga menyoroti bahwa Pemprov masih mengandalkan metode pengelolaan lama seperti open dumping dan sanitary landfill yang dinilai tidak berkelanjutan. Sementara, pertumbuhan penduduk dan urbanisasi menyebabkan volume sampah terus meningkat, mengancam kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di berbagai daerah.

Agus menyebut, Surabaya Raya—termasuk Kota Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo—saat ini menghasilkan sekitar 1.400 hingga 1.600 ton sampah per hari, dengan sebagian besar TPA-nya sudah mendekati kapasitas maksimal.

Hal serupa juga mulai terjadi di wilayah Mataraman dan Tapal Kuda, yang mengalami peningkatan volume sampah seiring pesatnya pembangunan dan permukiman baru. Menurutnya, tanpa kebijakan integratif dan langkah nyata, tidak mustahil masyarakat akan menghadapi tumpukan sampah di jalanan.

“Ini bukan sekadar soal teknis. Kita butuh visi, keberanian, dan sistem yang mampu mengubah pola lama. Kalau terus dibiarkan, rakyat yang akan jadi korban,” ujar politisi asal Ngawi itu.

Dorongan Implementasi Perda dan Pemanfaatan Teknologi

Agus mendesak Pemprov Jatim untuk segera mengimplementasikan Perda Nomor 9 Tahun 2022 yang diperkuat dengan Pergub Nomor 93 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Regional. Ia menyebutkan, pengelolaan harus dilakukan secara terintegrasi antarwilayah, terutama di kawasan aglomerasi seperti Surabaya Raya, Malang Raya, Mataraman, dan Tapal Kuda.

Agus juga menyoroti lambannya penerapan teknologi pengolahan sampah modern seperti Refuse Derived Fuel (RDF) dan Waste to Energy (WtE), yang hingga kini masih sebatas wacana tanpa realisasi nyata.

“Pemprov Jatim harus mulai mendorong skema pembiayaan alternatif seperti Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk membangun PLTSa dan fasilitas WtE di wilayah padat penduduk. Jangan terus bergantung pada APBD yang terbatas,” tegasnya.

TPA Terbatas dan Perluasan Infrastruktur

Menurut Agus, banyak TPA di kabupaten/kota di Jatim sudah tidak mampu menampung sampah harian. Ia meminta agar Pemprov ikut bertanggung jawab dalam menambah titik TPA baru, khususnya di daerah yang mendesak.

“TPA di dapil saya seperti di Ngawi dan Ponorogo sudah sangat urgen untuk ditambah dan diperluas. Pemprov harus ikut turun tangan,” ujarnya.

Pemilahan Sampah dan Perubahan Budaya Masyarakat

Politikus muda PDIP ini juga menyoroti lemahnya sistem pemilahan sampah dari sumbernya. Ia mendorong penguatan bank sampah, pengembangan ekosistem karbon trading, serta pengadaan insinerator skala kecil di tingkat desa dan kelurahan.

“Penanganan sampah harus dimulai dari hulu. Dari rumah tangga, RT/RW, desa hingga kota. Tidak semuanya dibebankan ke hilir. Jika mau serius, berikan insentif kepada warga yang mau memilah sampah. Ini soal perubahan budaya,” kata Agus.

Ia juga mengingatkan bahwa krisis sampah bukan hanya persoalan lingkungan, tapi berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi sirkular, dan citra peradaban daerah ke depan.

Agus menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa Pergub Nomor 93 Tahun 2023 telah mengatur kompensasi bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas pengelolaan sampah.

“Sesuai Pasal 19 dalam Pergub tersebut, Pemprov wajib memberikan kompensasi kepada warga yang terkena dampak negatif dari kegiatan penanganan sampah di TPPAS Regional maupun TPST Regional,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Fraksi PDIP DPRD Jatim Pemprov Jatim krisis sampah pengadaan insinerator