Jan Hwa Diana Klaim Tahan Ijazah sebagai Jaminan, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Eks Pegawai CV Sentoso Seal

26 Mei 2025 20:14 26 Mei 2025 20:14

Thumbnail Jan Hwa Diana Klaim Tahan Ijazah sebagai Jaminan, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Eks Pegawai CV Sentoso Seal
Penyidik Polda Jatim menunjukkan 108 ijazah mantan karyawan CV Sentoso Seal yang ditemukan di rumah Jan Hwa Diana, Kamis, 22 Mei 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kuasa hukum mantan pegawai CV Sentoso Seal, Krisnu Wahyuono menanggapi pernyataan pihak Jan Hwa Diana yang menyebut alasan menahan dokumen para mantan pegawainya sebagai jaminan.

Menurut Krisnu, apapun alasannya, tindakan Jan Hwa Diana menahan ijazah mantan karyawannya tidak dibenarkan. 

"Apapun alasannya itu tidak dibenarkan secara aturan perundang-undangan, aturan-aturan hukumnya juga tidak dibenarkan," kata Krisnu saat dikonfirmasi, Senin, 26 Mei 2025.

"Mungkin itu alasannya bagaimana sudah terlanjur publik tahu juga. Itu kalau melihat ceritanya dari awal perkara ini berkembang kan Diana tidak mengakui karena sampai penetapan tersangka aja baru mengakui itu," jelasnya.

Terkait salah satu alasan penahanan ijazah karena ada mantan pegawai yang berhutang, Krisnu menilai masih perlu pembuktian. "Perihal itu nanti dalam pembuktian saja karena pasti beda keterangan," ucapnya.

Seperti yang diketahui, kasus ini memasuki tahapan lanjutan usai puluhan mantan karyawan melaporkan Jan Hwa Diana, Handy Soenarjo, dan staf perusahaan bernama Veronika ke Polda Jatim.

Mereka dituding melakukan penggelapan ijazah, penipuan, dan penghilangan barang pribadi karyawan.

Sebagai informasi, penggeledahan sebelumnya, Kamis, 15 Mei 2025, penyidik sempat menemukan satu ijazah milik pelapor beserta bukti serah terima ijazah di gudang CV Sentoso Seal.(*)

Tombol Google News

Tags:

Jan Hwa Diana CV Sentoso Seal Kriminal Surabaya Surabaya Polda Jatim Jawa timur