KETIK, JAKARTA – Polemik Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan majalah Tempo memunculkan instruksi khusus untuk seluruh jajaran Kementerian Pertanian (Kementan).
Ssumber Ketik.com di internal lingkungan Kementerian Pertanian yang enggan disebutkan namanya mengatakan muncul imbauan untuk melawan pemberitaan media Tempo terkait narasi negatif yang memberitakan Menteri Amran.
Imbauan itu disampaikan melalui pesan Whatsapp dan disebarkan ke seluruh jajaran.
Berikut pesan WhatsApp yang disebarkan ke para pegawai Kementerian Pertanian:
Kepada Yth:
1. Seluruh Pejabat Eselon I, Eselon II, dan Kepala Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pertanian.
2. Seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non-ASN.
3. Seluruh Tenaga Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
Dengan memperhatikan dinamika informasi publik yang berpotensi merusak citra, integritas, dan mengganggu fokus kerja Kementerian Pertanian serta kepemimpinan Menteri Pertanian, bersama ini diperintahkan kepada seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Pertanian untuk melaksanakan langkah-langkah strategis dan terukur sebagai berikut:
I. TINDAKAN PENGUATAN NARASI POSITIF DAN KONTRA-DISINFORMASI (WAJIB)
Seluruh Pegawai dan Penyuluh diwajibkan untuk segera berpartisipasi aktif dalam upaya koreksi informasi publik terhadap konten video yang mengandung unsur disinformasi, yakni video pada tautan berikut: https://youtu.be/yyqOY589xQ0?si=w0UOvt5OwZ9oN0U_
Langkah-langkah yang harus dilakukan pada tautan tersebut adalah:
1. Memberikan Reaksi "Tidak Suka" (Dislike/👎🏻).
2. Melakukan Pelaporan Konten (Report) dengan memilih kategori pelaporan sebagai “Misinformasi” dan “Konten Kebencian” (Hate Speech).
3. Mengunggah Komentar Dukungan secara faktual dan beretika, dengan menyertakan poin-poin keberhasilan kinerja dan capaian nyata Kementerian Pertanian, mencakup:
• Fakta keberhasilan kinerja dan capaian swasembada pangan nasional.
• Data dan progres pemberantasan mafia pangan yang merugikan negara.
• Keberpihakan dan program-program nyata dalam mendukung kesejahteraan petani di seluruh Indonesia.
II. MEKANISME PELAPORAN DAN ABSENSI PARTISIPASI (WAJIB)
Dalam rangka memastikan kepatuhan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan perintah ini, setiap Unit Kerja diwajibkan untuk melakukan mekanisme pelaporan sebagai berikut:
1. Kepala Unit Kerja (Eselon I, Eselon II, dan Atasan Langsung), termasuk Koordinator Penyuluh di daerah, wajib melakukan absensi dan pencatatan terhadap seluruh pegawai (ASN dan Non-ASN) serta Penyuluh di bawah koordinasinya yang telah berpartisipasi melaksanakan seluruh poin pada bagian I.
2. Daftar absensi tersebut wajib dilaporkan secara berjenjang kepada Sekretaris Jenderal melalui jalur komunikasi resmi, sebagai bukti bahwa seluruh jajaran Kementerian Pertanian telah menunjukkan kedisiplinan, integritas, dan dukungan penuh terhadap lembaga dan pimpinan.
Perintah ini bersifat wajib dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, segera, dan tuntas oleh seluruh jajaran Kementerian Pertanian. Kepatuhan Saudara/i merupakan cerminan integritas institusi dan dedikasi dalam menjalankan tugas negara.
Terima kasih atas perhatian dan partisipasi aktif yang telah diberikan.
Tembusan Yth:
1. Bapak Menteri Pertanian
2. Bapak Wakil Menteri Pertanian.(*)
