KETIK, TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten Tulungagung kini berada di persimpangan jalan dalam menyusun postur APBD Tahun Anggaran 2026. Di tengah tuntutan publik yang meninggi, alokasi Mandatory Spending (Belanja Wajib) sektor infrastruktur diprediksi sulit mencapai target regulasi akibat ruang fiskal yang kian menyempit.
Sesuai mandat hukum, Pemerintah Daerah diwajibkan mengunci persentase tertentu dalam APBD untuk menjamin sektor strategis.
Setidaknya terdapat lima pilar utama yang harus dipenuhi:
1. Pendidikan: Minimal 20% sesuai amanat UUD 1945.
2. Infrastruktur Pelayanan: Publik Minimal 25% dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk percepatan ekonomi.
3. Alokasi Dana Desa (ADD): Wajib 10% dari Dana Perimbangan.
4. Kesehatan: Alokasi berbasis program sesuai kebutuhan daerah.
5. Prioritas Nasional: Penandaan anggaran (marking) untuk penurunan stunting, kemiskinan ekstrem, dan pengendalian inflasi sesuai Permendagri 15/2024.
Praktisi hukum, Fayakun, S.H., M.H., M.M., memperingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap mandatory spending adalah "bunuh diri" administratif.
"Jika ploting anggaran meleset dari mandat, Pemerintah Pusat berwenang menjatuhkan sanksi berat berupa penundaan hingga pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Ini akan melumpuhkan operasional daerah," tegas Fayakun (22/02).
Kritik Tajam F-PKB: "Jeglongan Sewu" dan Lemahnya Keberanian Politik
Kondisi infrastruktur yang kian memprihatinkan memicu reaksi keras dari parlemen. H. Fuad Ashari, S.T., Sekretaris Fraksi PKB DPRD Tulungagung, menyebut kerusakan jalan di Tulungagung sudah masuk tahap darurat yang mengancam nyawa warga.
"Munculnya sarkasme 'Wisata Jeglongan Sewu' di masyarakat adalah tamparan keras bagi pemerintah. Ini indikasi bahwa kerusakan jalan sudah sangat masif dan membahayakan keselamatan publik," ujar Fuad (23/02).
Fuad menyoroti bahwa masalah utama bukan sekadar aturan, melainkan kemauan politik (political will) eksekutif. Meski tidak ada angka tunggal yang kaku, Menteri Keuangan konsisten mendorong belanja infrastruktur di angka 20% hingga 30% dari APBD.
"Jika jalan rusak parah tapi alokasinya jauh di bawah 30%, maka yang salah bukan aturannya, tapi keberanian Pemerintah Daerah dalam menetapkan prioritas. Keberpihakan APBD kepada rakyat sedang kita pertanyakan," tegasnya.
Lebih jauh, F-PKB menyayangkan lambannya gerak pemerintah di awal tahun anggaran. Fuad menilai ada pola kegagalan yang berulang setiap tahun, perencanaan yang lemah dan eksekusi yang siput.
"Dua bulan berjalan, perbaikan belum signifikan. Padahal jalan sudah lama rusak. Ini membuktikan persoalan bukan hanya keterbatasan anggaran, tapi lambannya eksekusi kebijakan. Rakyat tidak bisa menunggu birokrasi yang berbelit sementara risiko kecelakaan terus meningkat," tambah Fuad.
Sebagai solusi konkret, Fraksi PKB mendesak tiga langkah strategis yakni :
1. Re-orientasi APBD: Menjadikan infrastruktur sebagai prioritas utama yang tidak bisa ditawar.
2. Roadmap Pembangunan Menyusun peta jalan perbaikan jalan yang terukur dan transparan.
3. Akselerasi Eksekusi: Melakukan pemeliharaan darurat tanpa menunggu kerusakan semakin parah di awal tahun. (*)
