Hutan Tak Bisa Dimiliki Individu, Nusron Wahid Sarankan Masyarakat Lakukan Reboisasi

15 Desember 2025 12:41 15 Des 2025 12:41

Thumbnail Hutan Tak Bisa Dimiliki Individu, Nusron Wahid Sarankan Masyarakat Lakukan Reboisasi
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid usai memberikan sertifikat wakaf rumah ibadah di Masjid Al Akbar, Surabaya, Sabtu, 13 Desember 2025. (Foto: Fitra/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Jagad media sosial beberapa waktu lalu ramai dengan gerakan patungan membeli hutan agar tidak dialihfungsikan. Penyebabnya adalah bencana alam banjir yang terjadi di Sumatera.

Gerakan patungan membeli hutan ini ternyata terdengar hingga ke Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Nusron Wahid.

Ia menanggapi gerakan ini. Nusron menegaskan, hutan bukanlah lahan yang bisa diperjualbelikan belikan. Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, aksi beli hutan merupakan bentuk kritik masyarakat terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Pada satu sisi ini kan kritik. Kritik kepada orang yang menebang hutan dengan suka-suka," katanya saat menghadiri acara penyerahan sertifikat wakaf rumah ibadah di Masjid Al Akbar Surabaya, Sabtu, 13 Desember 2025 lalu.

Kendati demikian, Nusron mengapresiasi gerakan tersebut. Menurutnya dengan adanya gerakan itu menandakan banyak masyarakat yang peduli terhadap lingkungan di Indonesia agar tidak semakin rusak.

"Tapi persoalan hutan itu adalah disebut dengan common property. Karena common property hutan itu tidak bisa diperjualbelikan," jelasnya.

Daripada ramai gerakan membeli hutan, ia menyarankan kepada masyarakat untuk melakukan reboisasi atau menanam kembali hutan yang gundul.

"Kalau ada orang yang mau partisipasi silakan, ngumpulkan duit, bagus sekali. Hutan-hutan yang gundul itu ditanami reboisasi lagi. Itu jauh lebih (baik)," pungkasnya.

Sebagai informasi, gerakan patungan membeli hutan ini pertama kali diketahui dari akun Pandawara Grup. Mereka melemparkan ide ini ke media sosial mereka.

"Lagi ngelamun tiba-tiba aja kepikiran gimana kalau masyarakat Indonesia bersatu berdonasi beli hutan-hutan agar tidak dialihfungsikan," dikutip dari Instagram Pandawara.

Di kolom komentar mereka memberikan penjelasan mengenai aturan skala menanam sawit di Indonesia, meliputi batas luas maksimum lahan 100.000 hektare per perusahaan di seluruh Indonesia dan 20.000 hektare per provinsi dan luar minimun lahan, minimal 6.000 hektare per perusahaan untuk komoditas sawit.

"Selain itu untuk usaha perkebunan dengan luas minimal 25 hektare diwajibkan memiliki izin," lanjut keterangan Pandawara Grup. 

Unggahan kemudian ramai ditanggapi warganet yang ingin memberikan sumbangan. (*)

Tombol Google News

Tags:

nusron wahid Menteri ATR/BPN beli hutan gerakan beli hutan Al Akbar Masjid Al Akbar