KETIK, MADIUN – Beredar pamflet ajakan demo untuk melengserkan bendahara Desa Dempelan, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun. Hal tersebut ramai diperbincangkan khalayak publik khususnya di dalam WAG (WhatsApp Group).
Menanggapi hal tersebut bendahara Desa Dempelan, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Tatik Puji Rahayu memberikan klarifikasinya terkait isu dana sewa kios pasar yang disebut tidak masuk ke rekening kas desa.
Ia menegaskan, seluruh penerimaan telah disetorkan secara bertahap dengan total Rp134 juta, bukan Rp150 juta seperti yang dituduhkan.
“Memang kemarin belum saya masukkan rekening, tapi saya sudah bertanggung jawab. Sejak tanggal 14 Agustus 2025 pagi semua uang sudah saya setor ke rekening kas desa,” jelas Tatik pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Menurutnya, persoalan muncul ketika Sekretaris Desa menolak memverifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pada Kamis, 14 Agustus 2025 lalu untuk pengajuan kegiatan HUT RI, dengan alasan dana yang diterima tidak sesuai.
Akibatnya, rangkaian acara peringatan HUT RI di Desa Dempelan tidak dapat menggunakan dana desa dan hanya bisa digelar dengan swadaya masyarakat.
“Ketua BPD sudah menerima bahwa uang yang saya bawa Rp134 juta sekian. Tapi Sekdes menyebut Rp150 juta. Padahal semua bukti kuitansi yang saya pegang jelas, jumlahnya Rp134 juta,” tegasnya.
Tatik menilai persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan secara internal, tanpa mencuat ke masyarakat. Ia bahkan menduga ada pihak yang tidak suka dan ingin menjatuhkannya.
“Kalau ada kekurangan atau persoalan, seharusnya bisa dibicarakan dalam lingkungan pemerintahan dulu. Jangan sampai langsung mencuat ke masyarakat, karena itu bisa menimbulkan keresahan,” tambahnya.
Tatik juga menegaskan bahwa tuduhan kekurangan dana sebesar Rp150 juta adalah tidak berdasar. “Itu bisa mengarah pada fitnah, karena faktanya dana yang saya terima dan setor sudah jelas sesuai bukti,” ujarnya.
Sementara itu, internal Pemerintah Desa Dempelan yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa total dana yang disetorkan Rp134 juta bukan Rp150 juta.
Pun, dana sudah disetorkan ke bank pada Kamis, 14 Agustus 2025 namun Sekdes menolak memverifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pada saat itu juga untuk pengajuan kegiatan HUT RI, dengan alasan dana yang diterima tidak sesuai.
Sehingga rangkaian acara peringatan HUT RI di Desa Dempelan tidak dapat menggunakan dana desa dan hanya bisa digelar dengan swadaya masyarakat.(*)