KETIK, ASAHAN – Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana untuk banjir, tanah longsor, dan gempa bumi di seluruh wilayah provinsi. Status ini berlaku mulai 27 November hingga 10 Desember 2025.
Keputusan ini diambil sebagai respons cepat terhadap tingginya curah hujan dan meningkatnya jumlah kejadian banjir serta longsor yang telah berdampak di berbagai kabupaten dan kota.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Asahan di bawah arahan Bupati Taufik Zainal Abidin dan Wakil Bupati Rianto langsung meningkatkan kesiapsiagaan seluruh perangkat daerah, Selasa, 2 Desember 2025.
Pemkab Asahan juga memperkuat koordinasi lintas sektor bersama BPBD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, kecamatan, puskesmas, serta unsur TNI–Polri untuk memastikan penanganan cepat di wilayah terdampak maupun yang rawan bencana.
Selain itu, Pemkab Asahan memperkuat pemantauan di lapangan dan menempatkan sumber daya di titik-titik kritis untuk mengantisipasi potensi banjir susulan, pergeseran tanah, serta dampak gempa bumi.
"Seluruh aparatur diinstruksikan bersiaga penuh untuk mendukung evakuasi warga, pemulihan akses, serta distribusi bantuan darurat apabila diperlukan," kata Taufik.
Pemerintah Kabupaten Asahan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, memantau informasi resmi pemerintah, dan segera melapor melalui kanal penanganan bencana apabila menemukan situasi darurat di lingkungan masing-masing.
"Sinergi dan kewaspadaan bersama diharapkan dapat meminimalkan risiko serta menjaga keselamatan masyarakat selama masa tanggap darurat ini," pungkasnya.
