KETIK, HALMAHERA SELATAN – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjia Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, siap dibayarkan.
Pembayaran gaji PPPK ini, menyusul telah disediakannya anggaran sebesar Rp56 miliar yang dialokasikan Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Umum Spesifik Grand (DAU Sg) tahun 2025.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan Muhammad Nur saat di wawancarai sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin 26 Mei 2025.
"Gaji PPPK Insha Allah aman. Kita sudah siapkan Rp56 miliar untuk bayar gaji mereka. Itu dari DAU Sg," katanya.
Nur menjelaskan, gaji yang dibayarkan disesuaikan dengan Terhitung Masa Tugas (TMT) tidak menggunakan sistem Rapel. Hal itu dikarenakan PPPK yang ada masih menerima gaji dengan status Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan belum menerima SK PPPK.
"Kita sudah tidak menggunakan sistem Rapelan. Karena terhitung masa tugas. Sementara ini mereka terima gaji dengan status PTT. TMT nya terbit di bulan September, maka ganjinya dibayar September," jelas Nur.
Nur bilang, sementara ini kurang lebih 3ribu lebih PPPK telah diakomudir Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Untuk PPPK tahap satu di tahun 2024, dia menyebut tinggal menunggu SK. Namun untuk tahap dua, Nur katakan menunggu hasil kelulusan.
"Jelasnya ini sesuai edaran Kemenkeu. Gaji yang dibayarkan nanti tidak boleh lewat bulan Oktober. Jadi kita tunggu penetapan SK dari BK," tandasnya.