KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang memberikan kabar segar untuk menjawab keresahan para buruh. Saat ini regulasi terkait outsourcing telah diperketat.
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan, regulasi tentang outsourcing telah diatur dalam Permenaker Nomor 7 tahun 2026. Kini hanya sektor pekerjaan tertentu yang boleh menggunakan tenaga alih daya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 pun telah mengamanatkan agar diberikan perlindungan bagi pekerja kontrak dan outsourcing.
"Hari ini kan kita berbahagia juga karena Permenaker 7/2026 sudah keluar. Mengatur tentang pekerjaan alih daya. Jadi hanya pekerjaan tertentu yang boleh dioutsourcingkan," ujarnya, Jumat, 1 Mei 2026.
Sektor pekerjaan yang saat ini boleh menggunakan tenaga outsourcing meliputi, layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Pemkot Malang akan segera menindaklanjuti regulasi terbaru tersebut melalui tripartit. Kebijakan ini juga menjadi upaya pemerintah memperbaiki sistem ketenagakerjaan, khususnya terkait status pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"PKWT ini banyak yang dikeluhkan karena perusahaan atau pengusaha bisa memberhentikan dengan tidak memberikan pensiun. Sehingga PKWT ini jangan sampai terlalu banyak, sehingga tenaga tetap atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dari perusahaan ini hak-hak pensiunnya bisa diberikan," ucapnya.
Penggunaan pekerja dengan status PKWT di Kota Malang masih tergolong tinggi sebab menjadi kewenangan masing-masing perusahaan. Meskipun data pekerja PKWT dan PKWTT telah terlapor, namun Disnaker PMPTSP Kota Malang belum dapat memberikan intervensi lebih lanjut.
"Kalau RUU Ketenagakerjaan memperbolehkan PKWT dijadikan PKWTT, kita ikuti. Kita tinggal menunggu ketika rancangannya disahkan, habis itu kan langsung ditindaklanjuti sama Permenaker," pungkasnya. (*)
