Buruh Kota Malang Resahkan Outsourcing dan Isu PHK di Tengah Gejolak Global, Tuntut Hak Tetap Aman

1 Mei 2026 11:52 1 Mei 2026 11:52

Lutfia Indah, Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Buruh Kota Malang Resahkan Outsourcing dan Isu PHK di Tengah Gejolak Global, Tuntut Hak Tetap Aman

Ketua Umum APSM Kota dan Kabupaten Malang, Tasman menjelaskan tentang keresahan buruh terkait outsourcing dan potensi PHK akibat konflik global di peringatan Hari Buruh. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Para buruh di Kota Malang mulai resah dengan sistem outsourcing dan isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ramai akibat gejolak global. Mereka menuntut agar hak para pekerja tetap aman. 

Ketua Umum Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang (APSM) Kota dan Kabupaten Malang, Tasman, menjelaskan, outsourcing menjadi salah satu tuntutan pada Hari Buruh yang jatuh pada Jumat, 1 Mei 2026.

"May Day 2026 ini, tema besar yang diangkat oleh teman-teman pertama adalah masalah perlindungan dan kepastian upah, sistem kerja kontrak, dalam hal ini PKWT dan outsourcing, penggunaan tenaga kerja asing (TKA), dan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya. 

Menurutnya, outsourcing menjadi persoalan utama selain pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut Tasman, para pekerja telah meminta agar pemerintah mempertegas aturan terkait outsourcing. 

"Sampai hari ini, RUU Ketenagakerjaan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi kan belum ada kejelasan terkait harapan teman-teman kapan itu akan direalisasikan," katanya. 

Terlebih di tengah polemik global yang menyebabkan BBM naik, berpengaruh pada kenaikan biaya produksi. Kondisi tersebut memicu potensi PHK massal di kalangan pekerja. 

"Dari pihak perusahaan juga menjadi alasan pada saat nanti kenaikan upah, pasti alat itu (kenaikan biaya produksi) yang akan dipakai. Teman-teman berharap situasi global yang saat ini terjadi di Timur Tengah tidak berdampak secara langsung pada hak pemenuhan hak normatif kawan-kawan buruh. Meskipun regulasi sampai hari ini memang kurang menguntungkan kawan-kawan," ungkapnya. 

Ia juga menyoroti persoalan aturan hukum berkaitan dengan formulasi perhitungan upah yang berubah-ubah setiap tahunnya. Kondisi tersebut memicu konflik antara serikat pekerja dan buruh setiap dilakukan pembahasan kenaikan upah. 

"Kemarin pada saat ketemu dengan Pemkot Malang berharap ada optimalisasi anggaran terkait dengan lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kota. Terus perda yang mengatur masalah pembatasan untuk PHK massal. Harapan kita juga ada ketegasan terkait dengan aturan PKWT itu," tegasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Peringatan Hari Buruh Hari Buruh Hari Buruh 2026 PHK Masal Konflik Global May Day Kota Malang Buruh Kota Malang Pekerja Kota Malang