DPRD Jatim Bentuk Pansus, Evaluasi Kinerja BUMD dan Anak Usahanya

3 November 2025 15:26 3 Nov 2025 15:26

Thumbnail DPRD Jatim Bentuk Pansus, Evaluasi Kinerja BUMD dan Anak Usahanya
Suasana Rapat Paripurna Pembentukan Pansus Pembahas Kinerja BUMD Jatim (Foto: Martudji/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Kinerja BUMD Provinsi Jawa Timur.

Rapat digelar terbuka dan telah disepakati di Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni, dan dihadiri Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Senin 3 Nopember 2025. 

Semua fraksi di DPRD Jatim sepakat dengan pembentukan pansus. Sebelumnya pimpinan DPRD Jatim telah menerima surat tertanggal 23 Oktober 2025 perihal usulan pembentukan pansus dari anggota DPRD Jatim.

"Pembentukan pansus tersebut dalam rangka memaksimalkan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan BUMD Provinsi Jawa Timur," kata Sri Wahyuni.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan DPRD Jatim Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD Jatim, khususnya pada Pasal 63 Ayat 1, panitia khusus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul anggota DPRD, khusus untuk Hal-hal tertentu setelah mendapat pertimbangan Badan Musyawarah (Banmus).

Kemudian, Banmus telah menjadwalkan pembentukan Pansus Pembahas Kinerja BUMD Provinsi Jatim, anggota pansus terdiri dari perwakilan fraksi-fraksi sesuai ketentuan.

"Sehingga pimpinan DPRD melalui surat nomor 100.1/3688/050/2025 Tanggal 23 Oktober 2025 perihal Pembentukan Panitia Khusus Pembahas Kinerja BUMD Provinsi Jawa Timur telah menyampaikan permintaan nama anggota masing-masing fraksi untuk ditugaskan sebagai anggota pansus dan telah mendapat jawaban dari semua fraksi," urai wakil rakyat dari Partai Demokrat itu.

Secara resmi, pembentukan Pansus ditetapkan melalui Keputusan DPRD Jatim Nomor 100.1/0/KPTS-DPRD/050/2025 tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahas Kinerja BUMD Provinsi Jatim.

Sekretaris DPRD Jatim Ali Kuncoro ketika membacakan rancangan keputusan tersebut menjelaskan, pansus ini memiliki sejumlah tugas. Di antaranya melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja seluruh BUMD termasuk di dalamnya kinerja untuk anak perusahaan BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Baik dari aspek keuangan, operasional, maupun kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, dengan mandat penuh dari masing-masing fraksinya," paparnya.

Dijelaskan, masa kerja pansus ditetapkan selama 6 bulan. Nantinya, pansus melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada DPRD Jatim pada rapat paripurna. (*) 

Tombol Google News

Tags:

DPRD Provinsi Jawa Timur Rapat Paripurna Pansus BUMD Jatim Wagub Jatim